
Dompu, koranlensapos.com - DPRD Dompu banyak menerima laporan masyarakat terkait adanya oknum tenaga non ASN yang diduga tidak aktif bekerja bahkan tidak pernah bekerja namun lolos dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.
Menindaklanjuti laporan-laporan itu, maka tim dari DPRD Dompu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Tim yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dompu, Muttakun ini melibatkan beberapa Anggota Legislatif lainnya. Antara lain H. Muhammad Ikhsan, H. Mulyadi Jaya, dan Suhada.
"Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi objek yang dilaporkan dalam surat pengaduan yang melaporkan adanya dugaan tenaga non ASN yang tidak aktif bekerja bahkan tidak pernah bekerja di suatu unit kerja (OPD, SD, SMP) namun bisa lolos menjadi PPPK Penuh Waktu atau ditetapkan menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Ketua DPRD Dompu, Muttakun di WAG Lakeynews.
Sidak perdana dilakukan pada Senin (29/9/2025)) lalu. Sidak ini menyasar 3 lokasi yakni Sekretariat Daerah (Setda) Dompu, salah satu SD di Kecamatan Woja dan satu SD Kecamatan di Pajo. Di Setda Dompu, ada 2 bagian yang dituju.
Sidak di Setda Dompu ditemukan ada 2 orang yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai tenaga PPPK. Salah satunya tidak pernah bekerja dan seorang lagj tidak aktif bekerja yang dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan pada daftar hadir.
"Bahkan ketika melihat Daftar Hadir, keadaannya sangat memprihatinkan. Banyak absensi untuk tenaga honor (Non ASN) yang tidak diisi dengan tertib dan disiplin oleh pegawai sehingga sangat sulit untuk menilai aktif tidaknya tenaga honorer yang masuk kerja," kritik Muttakun.
Ketika sidak di salah satu SDN di Kecamatan Woja, para wakil rakyat ini dilapori oleh Kepala Sskolah diketahui bahwa dirinya sudah mengajukan pembatalan kepada BKD terhadap terlapor yang namanya ditetapkan dalam PPPK Paruh Waktu. Kepsek menerangkan bahwa 4 nama itu memang tidak bekerja di sekolah tersebut. Ada juga di antaranya yang bekerja namun beberapa bulan saja kemudian bisa lolos diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Keterangan Kepsek ini, juga tidak didukung dengan daftar hadir yang membuktikan bahwa terlapor sudah lama bekerja di sekolah itu.
Saat datang di salah satu SDN di Kecamatan Pajo, para wakil rakyat ini diterima oleh Wakasek serta didampingi oleh para guru dan operator dapodik.
Di sekolah ini ada 2 orang yang dilaporkan baru beberapa bulan bekerja, tiba-tiba namanya diumumkan dan masuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga didukung oleh daftar hadir maupun SK 3 tahun terakhir.
"Di 3 lokasi saja sudah mulai terungkap ada ketidakberesan dalam proses penetapan PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu," bebernya.
Dikemukakan Muttakum, masih ada 9-10 lokasi (OPD/SD/SMP) yang akan dilakukan sidak berdasarkan laporan yang masuk.
"Jika semua sudah selesai dilakukan sidak, maka DPRD akan melakukan pendalaman pada BKD dan Dikpora termasuk dengan Operatornya untuk mengonfirmasi keterangan yang diperoleh pada sidak yang telah dilaksanakan," tandasnya.
Lebih lanjut disebutnya bahwa masyarakat tidak hanya melaporkan kepada DPRD akan tetapi juga mengadukan atau menyampaikam sanggahan kepada Inspektorat maupun BKD. Untuk itu, BKD dan Inspektorat dimintanya untuk tidak membiarkan pengaduan masyarakat tanpa ditanggapi.
"Selaku Ketua DPRD saya meminta agar merespons laporan masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab kita semua yang ada di pemerintahan ini untuk memberikan pelayanan terbaik.
BKD dan Inspektorat yang juga menerima Laporan Pengaduan mestinya harus berpacu merespons pengaduan masyarakat ketika melihat DPRD melakukan sidak," pintanya.
Ditegaskan Muttakun, hasil sidak DPRD akan menjadi petunjuk awal terjadinya dugaan tindak pidana.
"Ini harus kita cegah. Jangan sampai Bupati Dompu menandatangani SK Pengangkatan baik PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu dari proses yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Menurutnya kasus penerimaan CPNS jalur Kategori 2 (K2) tahun 2016 lalu hendaknya dijadikan pelajaran berharga agar tak terulang kembali.
"Cukup kasus CPNS K2 Tahun 2016 hingga ditetapkannya Bupati Dompu saat itu yang jadi tersangka. Jangan sampai terulang kembali proses penetapan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu seperti yang terjadi masa lalu," pungkasnya. (emo).