Terima SK DPP NasDem, DPRD Dompu Tindak Lanjuti dengan Rapat Paripurna Internal

Kategori Berita

.

Terima SK DPP NasDem, DPRD Dompu Tindak Lanjuti dengan Rapat Paripurna Internal

Koran lensa pos
Minggu, 08 Desember 2024
Sekretaris DPRD Dompu, Arif Hidayatullah

Koranlensapos.com - Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu telah menerima Surat Keputusan (SK) asli dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem). SK bernomor 18.9-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2024 - 2029 dari Partai NasDem itu diterima pada Rabu sore, 4 Desember 2024.

Dalam SK yang ditandatangani Ketua Umum DPP NasDem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim itu menetapkan Ir. Muttakun sebagai Ketua DPRD Dompu periode 2024 - 2029 dan Muhammad Ikhsan, S. Sos sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Dompu.

Sekretaris DPRD Dompu, Arif Hidayatullah menerangkan atas dasar SK dimaksud, maka pada keesokan harinya, yakni Kamis, 5 Desember 2024 telah dilakukan Rapat Paripurna Internal. 

"Hari Kamis kemarin Paripurna Internal untuk mengumumkan calon Ketua DPRD definitif dari Partai NasDem," ungkap Arif.

Dilanjutkan Sekwan, sehari kemudian yakni Jumat, 6 Desember 2024 pihaknya telah mengusulkan bahan penetapan Ketua DPRD definiti kepada Bupati Dompu untuk selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur NTB.

"Setelah terbit SK penetapan pimpinan definitif dari Gubernur maka akan dilakukan paripurna istimewa pelantikan pimpinan definitif," beberapa.

Apakah pelantikan dapat dipastikan minggu ini?
Menjawab pertanyaan itu, Arif mengaku belum bisa dilakukan pelantikan minggu ini. Pasalnya proses ini membutuhkan waktu sekitar 2 minggu lamanya.

"Ada mekanisme yang harus dilalui yaitu diusulkan ke Gubernur melalui Bupati paling lama 7 hari dan proses lagi di Gubernur paling lama 7 hari," jelasnya. (emo).