Kasdim 1614/Dompu Bekali Materi Bela Negara kepada 740 Maba STKIP YAPIS

Kategori Berita

.

Kasdim 1614/Dompu Bekali Materi Bela Negara kepada 740 Maba STKIP YAPIS

Koran lensa pos
Minggu, 15 September 2024

Para mahasiswa baru STKIP YAPIS Dompu mendengarkan dengan seksama pembekalan materi Bela Negara yang disampaikan Kasdim 1614/Dompu, Mayor Inf. I Wayan Sulendra, SH., MH, Sabtu (14/9/2024)


Koranlensapos.com - Salah satu rangkaian kegiatan masa orientasi bagi mahasiswa baru STKIP YAPIS Dompu adalah pembekalan materi Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara. Materi itu disampaikan Kepala Staf Kodim 1614/Dompu, Mayor Inf. I Wayan Sulendra, SH., MH, Sabtu (14/9/2024). Penyampaian materi diikuti 740 mahasiswa baru yang dikemas dalam sebuah kegiatan bertajuk Bina Ukhuwah dan Silaturahmi Mahasiswa Baru (BUSMABA) STKIP Yapis Dompu Tahun Akademik 2024/2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta Tanah Air kepada para mahasiswa baru STKIP YAPIS Dompu.



Kasdim menerangkan setiap warga negara, baik sipil maupun militer, memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam UUD 1945. Pada 
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 
hasil amandemen menyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan pasal ini setiap warga negara berhak dalam upaya membela negara. Bela negara tidak selalu dilakukan secara fisik. Namun dapat berarti setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan melakukan semua upaya memajukan dirinya, yang nantinya dapat ikut memajukan negara Indonesia. Selain hak, bela negara adalah kewajiban, terutama bila keadaan darurat perang. Untuk saat ini bisa dilakukan dengan cara ikut memelihara lingkungan, melaksanakan aturan dan tata tertib.

"Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya pada NKRI," jelas magister hukum yang juga berprofesi sebagai dosen itu.

Dikatakannya membela negara bukan hanya tugas TNI atau Polisi saja, namun juga tugas dan kewajiban seluruh rakyat Indonesia.

"Peran serta warga negara dalam membela negara dapat dilakukan sesuai dengan peran dan profesinya masing-masing," tandasnya.

Ditegaskan Kasdim, inti dari upaya bela negara adalah kesediaan warga negara untuk memberikan sesuatu tanpa pamrih bagi bangsa.

Usai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dua mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai pengertian nela negara dan upaya untuk menumbuhkan sikap bela negara.

Menjawab pertanyaan pertama dari M. Feri Irawan, Kasdim memaparkan bela Negara itu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua dari April, Kasdim mengemukakan upaya untuk menumbuhkan sikap bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi. (emo).