Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Dompu, Yusuf (pegang mik) bersama Ketua KPU Dompu, Arif Rahman (kemeja putih) serta dua komisioner lainnya yakni Hidayatullah dan Nasarudin saat memberikan keterangan seputar tahapan dan jadwal Pilkada kepada awak media dalam acara Coffee Morning di Kafe Uma Tua Rabalaju Dompu, Jumat (23/8/2024)
Koranlensapos.com - Selama 3 hari ke depan ini yakni 24 - 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu akan mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Informasi itu disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Dompu, Yusuf dalam acara Coffee Morning dengan awak media di Kafe Uma Tua Rabalaju Dompu, Jumat (23/8/2024) kemarin.
Yusuf menyebut pengumuman pendaftaran Bacabup dan Bacawabup itu merujuk pada Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024, tanggal 24 Agustus 2024, KPU akan mengumumkan pendaftaran bakal calon. Pengumuman itu akan berlangsung selama 3 hari sampai tanggal 26 Agustus 2024," kata pria yang biasa disapa Bang Sandhy itu.
Yusuf melanjutkan 3 hari kemudian, yakni tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 adalah tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Tanggal 27 dan tanggal 28 Agustus kami akan menerima pendaftaran mulai jam 08.00 sampai jam 16.00 Wita. Pada hari terakhir tanggal 29 Agustus kami akan menerima pendaftaran bakal calon sampai pukul 23.59 Wita," sebutnya.
Selanjutnya tahapan berikutnya pemeriksaan kesehatan bakal calon. Yusuf menyebut KPU Dompu sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSUP Provinsi dalam hal pemeriksaan kesehatan bakal calon ini.
"Karena Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu merekomendasikan RSUP Provinsi sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon," jelasnya.
Tahapan berikutnya yakni penetapan calon yang dijadwalkam tanggal 22 September 2024 dan dilanjutkan keesokan harinya (23 September 2024) dengan pengundian nomor urut. Kemudian masa kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
Sedangkan masa tenang berlangsung selama 3 hari (24 - 26 November 2024) dan hari pencoblosan tanggal 27 November 2024. (emo).