Dandim 1614/Dompu Diwakili Pasi Intel Hadiri Rakor Mutarlih

Kategori Berita

.

Dandim 1614/Dompu Diwakili Pasi Intel Hadiri Rakor Mutarlih

Koran lensa pos
Selasa, 09 Juli 2024
Rakor Mutarlih di Aula KPU Kabupaten Dompu, Selasa (9/7/24)


Koranlensapos.com - Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu, berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih), Selasa (9/7/24).

Kegiatan yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman SH itu dihadiri Komandan Kodim 1614/Dompu yang diwakili Pasi Intel Kapten Inf. Adisan, para komisioner, Sekertaris KPU, Lahmudin, Kepala DPMPD Agus Salim, S.Sos, Ketua Bawaslu Dompu Swastari HAZ, Kadis Dukcapil diwakili Arif Rahman, Kasubbah TU Kemenag Dompu, H Burhanuddin, S. Ag, (Mewakili Kepala Kemenag Dompu), Kanit Politik Intelkam Polres Dompu
Aiptu Bambang, Irfan (perwakilan KCD Dikbud Dompu), Ahmad (perwakilan Lapas Kelas IIB/Dompu), Pers serta stakeholder terkait dan undangan lainnya.


Rakor tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mencari solusi beberapa kendala yang ditemukan pada saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang telah dilaksanakan oleh petugas Panitia Pendaftaran.Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman menyebut temuan di lapangan masih adanya warga (calon pemilih/sasaran Coklit) yang masih menggunakan data kependudukan atau E-KTP lama (desa induk) padahal mereka secara de facto sudah tinggal di desa baru (desa hasil pemekaran).

"Ada juga temuan pemilih belum cukup umur sehingga tidak dicoklit padahal sudah pernah menikah," sebutnya.

Kemudian ada lagi warga pada saat Coklit yang bersangkutan sudah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI/Polri, kemudian adanya warga sipil baru (pada saat Coklit sudah pensiun sebagai anggota TNI/Polri dan lainnya). 

Ketua KPU menyebut progres  hasil Coklit per 9 Juli 2024 sebanyak 92,11 persen lebih. 

"Untuk sementara pelaksanaan Coklit masih berlangsung dengan aman dan lancar," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Parmas, Yusuf menyebut hasil identifikasi terdapat 1.188 orang warga yang pada saat Coklit masih menggunakan data kependudukan (E-KTP) lama, padahal mereka berdomisili di Desa baru hasil pemekaran. 

"Temuan tersebut terdapat di 5 Kecamatan dari 8 Kecamatan di Kabupaten Dompu terdiri dari 589 orang laki-laki dan 599 orang perempuan. Jumlah total  1.188 orang," ungkapnya.


Pada kesempatan yang sama,  Komisioner KPU Dompu lainnya yakni Nasaruddin mengatakan bahwa Rakor diharapkan untuk mendapatkan solusi atas beberapa temuan selama kegiatan Coklit berlangsung khususnya pada desa atau Kelurahan hasil pemekaran wilayah.

Selanjutnya Kasubag Program dan Data Sekretariat KPU Dompu, Muhammad Nor mengatakan bahwa pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih masih berjalan dengan baik. Jumlah petugas Pantarlih sebanyak  717 orang  untuk 428 TPS. Sedangkan jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang di-Coklit sebanyak 189.478 orang.  

"Selama coklit ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 611 orang," sebut Nor.

Disebutnya pula calon pemilih di PT SMS (Sukses Mantap Sejahtera) kebanyakan adalah penduduk lokal di Kecamatan Pekat Dompu. Sedangkan di PT STM Hu'u Dompu sebagian merupakan penduduk lokal, luar Dompu dan luar NTB.

Ketua Bawaslu Dompu, Swastari HAZ mengatakan bahwa, masih munculnya permasalahan adanya warga yang masih menggunakan data lama padahal secara de facto tinggal di Desa hasil pemekaran. Menurutnya hal itu sudah lama berlangsung. Pemekaran wilayah (desa baru) sudah lama berlangsung (bertahun tahun) namun baru ditemukan persoalan tersebut ketika Pemilu akan berlangsung. 

"Diharapkan Dukcapil untuk segera melakukan perbaikan data kependudukan khususnya bagi warga yang sudah tinggal di desa atau wilayah pemekaran," pintanya.

Swastari menegaskan pula meskipun progres Coklit sudah mencapai 92 persen lebih namun masih banyak ditemukan adanya rumah sasaran Coklit yang belum ditempeli stiker sebagai tanda telah didata atau di-Coklit Pantarlih. 

Ketua Bawaslu juga meminta untuk disikapi secepatnya yakni adanya warga sasaran Coklit di Desa Sorisakolo (hasil pemekaran Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu) serta Warga Desa Tembalae hasil pemekaran dari Desa Induk yakni Desa Ranggo Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. 

"Alasan mereka belum mau merubah E-KTP dengan alasan terkait zonasi ketika mereka akan memasukkan anaknya ke sekolah dan lain-lain," ungkapnya.

Ia menegaskak Keberhasilan Pemilu dilihat dari akurasi data pemilih.


Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Inf. Adisan mengatakan bahwa untuk anggota Kodim yang pensiun baru dan akan memasuki MPP akan segera dikordinasikan datanya.

"Kami mempersilakan KPU berkordinasi dengan Kodim 1614/Dompu untuk mendapatkan data riil," ucapnya.

Kadis PMPD Dompu, Agus Salim mengemukakan untuk pemekaran desa memang semestinya diikuti dengan perubahan atau perbaikan data baru. Pada wilayah Desa pemekaran tersebut sudah dilakukan Pilkades namun pada Pelaksanaan Pilkades tersebut ada aturan yang mengatur seperti (Perbup) bahwa bagi warga Desa yang belum memiliki E KTP bisa menggunakan Suket/keterangan domisili. Sehingga pada pelaksanaan Pilkades serentak termasuk Desa pemekaran berlangsung dengan aman dan tidak ada persoalan mengenai data kependudukan ( E KTP). Namun demikian pihaknya akan tetap berupaya melakukan penertiban data kependudukan khususnya bagi Desa hasil pemekaran. 

"Kendala yang dihadapi DPMPD yakni kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan perubahan data kependudukan," ulasnya. 

Arif Rahman dari Dinas Dukcapil Kabupaten  Dompu mengatakan bahwa, pihaknya sudah menindaklanjuti beberapa desa hasil pemekaran untuk perbaikan data kependudukan. Contohnya di Kelurahan Bali Satu dan Desa Sorisakolo Kecamatan Dompu. Masyarakat beralasan jika data kependudukan dirubah maka akan berpengaruh pada Bansos dan Zonasi sekolah. Sebab, ada kejadian ketika warga merubah data kependudukan baru dari Desa Induk ke Desa pemekaran, tiba tiba pada saat pencairan Bansos nama mereka tidak terkafer. Sehingga masyarakat kawatir jika merubah data KTP ke Desa pemekaran mereka tidak akan mendapat Bansos dan lain-lain. Namun demikian pihaknya terus berupaya akan melakukan perbaikan data kependudukan warga tersebut.


Ia menyebut kendala yang dihadapi petugas antara lain, ketika Dukcapil berkordinasi dengan Camat dan Kepala Desa pemekaran, pada saat itu banyak masyarakat yang tidak bisa hadir di Kantor Desa dikarenakan mereka saat itu masih sibuk dengan aktivitas di ladang dan juga sebagian masih diluar daerah. Bagi yang belum sempat datang di Kantor Desa masing masing sudah dilakukan imbauan untuk melakukan pendataan ulang di kantor Dukcapil atau kordinasi dengan Kepala Desa setempat agar E-KTP nya atau data kependudukannya (KK) bisa dilakukan perubahan dari desa lama ke desa yang baru. 

"Setiap hari Dukcapil membuka pelayanan untuk perekaman dan perubahan data kependudukan bagi masyarakat secara gratis apalagi menjelang Pilkada 2024, Dukcapil menambah waktu atau jam kerja demi untuk memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Dompu," urainya. (Pendim1614).