Pemda Dompu Gelar FGD RPJPD, Bahas Rencana Pembangunan Hingga Tahun 2045

Kategori Berita

.

Pemda Dompu Gelar FGD RPJPD, Bahas Rencana Pembangunan Hingga Tahun 2045

Koran lensa pos
Kamis, 16 Mei 2024

FGD RPJPD yang digelar di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Kamis (16/5/2024)


Dompu, koranlensapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menggelar Focus Group  Discussion (FGD)
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Kamis (16/5/2024). 

FGD yang menghadirkan para pimpinan OPD dan Kabag Lingkup Setda Dompu itu dihajatkan untuk penyusunan dokumen RPJPD yang berkualitas serta selaras 
dengan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menuju Indonesia Emas 2045. FGD RPJPD dilaksanakan merujuk pada Surat Edaran Bersama Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Gaziamansyuri menjelaskan RPJPD Kabupaten Dompu
merupakan perencanaan yang dibangun untuk dua puluh tahun 
yang akan datang. RPJPD ini mencerminkan harapan dan impian masa depan di Bumi Nggahi Rawi Pahu. 

"Oleh karena itu hadirnya kita di forum ini menjadi momentum untuk menata dan melangkah maju menjemput impian daerah 20 tahun ke depan dalam nuansa Indonesia Emas," jelasnya.

Dilanjutkan Gazi, salah satu tahapan penyempurnaan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 adalah serangkaian musyawarah perencanaan pembangunan sebagai wadah untuk membangun komunikasi yang konstrukstif guna 
menghasilkan sebuah dokumen perencanaan yang berkualitas.
Karena itu, lanjutnya forum musyawarah ini jangan dimaknai sebagai pertemuan formalitas saja namun menjadi ruang interaksi berpikir untuk 
masa depan. 

"Karena merancang perencanaan dua puluh tahunan
bukan merupakan pekerjaan yang sederhana, dibutuhkan 
kearifan berpikir, analisis yang cermat berdasarkan data yang 
valid sehingga cita-cita daerah dapat diukur secara statistik 
dan matematis," tandasnya.

Dikatakannya, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang 
Daerah telah diatur secara detail oleh pemerintah pusat 
dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 
1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan RPJPD. Aturan yang diterbitkan tersebut tidak lain untuk menjaga konsistensi dan 
keselarasan pembangunan antar pusat dan daerah guna 
mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

"Untuk itu Kabupaten Dompu juga harus mendukung visi besar Indonesia tersebut dengan mewujudkan transformasi 
pembangunan menuju Dompu Emas tahun 2045 yang maju, 
berdaya saing dan berkelanjutan," terangnya.

Terkait hal itu, lanjut Gazi,  organisasi perangkat daerah sebagai penggerak utama program pembangunan pemerintahan dan 
pelayanan publik harus memahami target yang akan dicapai pada 20 tahun ke depan. 

"Sehingga setiap unit kerja tidak 
kehilangan pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai 
pelayan masyarakat. Diperlukan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dan kerja sama untuk mewujudkan setiap cita-cita 
yang mulia tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut dikemukakannya, tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan dokumen RPJPD ini adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah. 

"Untuk itu saya tekankan kepada tim penyusun agar dokumen ini harus disiapkan secara matang dan berkualitas. Lakukan pertemuan lanjutan jika diperlukan untuk menambah kualitas muatan dokumen perencanaan ini. Karena dokumen ini merupakan dasar atau pedoman yang harus 
menjadi acuan bagi para calon kepala daerah dalam menyusun 
visi dan misinya," ungkap Gazi memungkasi sambutannya. (emo).