Gercep Tim Patroli, 8 Balok Sonokeling Hasil Illegal Logging di Kawasan TNT Ditemukan

Kategori Berita

.

Gercep Tim Patroli, 8 Balok Sonokeling Hasil Illegal Logging di Kawasan TNT Ditemukan

Koran lensa pos
Selasa, 26 Maret 2024
Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati bersama Kepala Balai Taman Nasional Tambora saat memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan para tersangka tindak pidana illegal logging, Senin (25/3/2024)



Dompu, koranlensapos.com - Gerak cepat Tim Patroli Gabungan dari TNI Kodim 1614/Dompu dan Polhut Taman Nasional Tambora berhasil menemukan 8 (delapan) balok kayu sonokeling hasil illegal logging di kawasan Taman Nasional Tambora (TNT).

Kepala Balai TNT, Deny Rahady mengungkapkan 8 balok kayu itu hendak disembunyikan oleh para terduga pelaku illegal logging. 

"Berkat gerak cepat dari teman-teman TNI, 8 balok kayu itu berhasil ditemukan sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 14 balok," sebut Deny.

Sebagaimana dimuat media ini sebelumnya, Tim Patroli Gabungan berhasil menangkap 3 tersangka yang telah melakukan tindak pidana kehutanan (Tipihut) di kawasan TNT. Penangkapan terjadi di Pintu Satu TNT Dusun Sori Mangge Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Sabtu siang (23/3/2024) pukul 13.30 Wita.

Ketiga terduga pelaku berinisial AG (43) alias Mbah Langit, OA (52) dan SR (18). Ketiganya beralamat di Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu.

Saat penangkapan ketuga tersangka sedang menaiki satu unit kendaraan pick up tanpa nopol yang memuat 6 balok kayu sonokeling. 

"Sebenarnya dalam mobil pick up yang ditangkap itu memuat 14 balok. Tetapi ada  upaya dari teman-teman tersangka untuk menghilangkan sebagian barang bukti dengan menurunkan 8 balok di tengah jalan. Sehingga saat penangkapan di kendaraan itu hanya 6 balok saja," jelas Deny.

Petugas dari Taman Nasional Tambora melakukan penyerahan 8 balok kayu sonokeling kepada Dandim 1614/Dimpu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati didampingi Pasi Intel Kapten Inf. Adisan untuk dititipkan sementara di Makodim 1614/Dompu, Senin (25)3/2024)


yang sempat disembunyikan tersangka namun berhasil ditemukan 

Namun berkat kesigapan Tim Patgab tersebut, 8 balok yang hendak disembunyikan berhasil ditemukan pula dan sudah dibawa ke Makodim 1614/Dompu sehari kemudian sebagai barang bukti yang dititipkan sementara waktu. 
Sedangkan ketiga tersangka langsung dibawa ke Mataram untuk proses hukum selanjutnya. (emo).