Diduga Colong 71 Sak Pupuk di Gudang Bara, Seorang Pria Diringkus Timsus Elang Polsek Woja

Kategori Berita

.

Diduga Colong 71 Sak Pupuk di Gudang Bara, Seorang Pria Diringkus Timsus Elang Polsek Woja

Koran lensa pos
Senin, 22 Januari 2024

Terduga pelaku pencurian pupuk di gudang Bara yang berhasil diringkus Timsus Elang Polsek Woja, Minggu (21/1/2024)


Dompu, koranlensapos.com - Akibat diduga mencuri pupuk seorang pria diringkus Timsus Elang Polsek Woja, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 11.45 Wita.

Pencurian pupuk bersubsidi itu terjadi di Gudang Lini III Puskud Pupuk Kaltim milik CV. Pusaka Utama Mandiri di Desa Bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berlokasi di di sungai belakang Gudang Bara atas bantuan informasi dari warga serta dukungan dan partisipasi dari Pemerintah Desa setempat


Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin, S.Ip membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan anggota Timsus Polsek dipimpin Kanit Reskrim  Bripka Abdul Hamid, SH  dibantu oleh Kades Bara Andi Aswan dan Babinsa setempat.

"Saat itu terduga sedang berjalan di pinggir sungai tepatnya di belakang gudang kemudian terduga pelaku dibawa oleh Timsus Opsnal ke Polsek Woja untuk diamankan dan diinterogasi," tutur Kapolsek.

Dari keterangan terduga pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 4 (empat) kali. Total hasil pencurian sebanyak 71 sak atau 3,55 Ton. Pencurian pertama sebanyak 22 sak, aksi kedua sebanyak 22 sak, ketiga sebanyak 10 sak, dan pencurian keempat sebanyak 17 sak.


Bahkan, pengakuan terduga bahwa hasil pencurian pupuk bersubsidi tersebut diangkut menggunakan Bemo dan Pick Up warna Hitam yang dipinjam terduga inisial DO asal Desa Tekasire dari FI asal Bali Satu, Dompu.

"Kemudian pupuk tersebut dijual oleh terduga pelaku kepada IM di Dusun Foo Mpongi Desa Bara, sebanyak 6 sak, dan SM di Desa Bara sebanyak 2 sak Pupuk Subsidi dan sisanya pelaku menjualnya ke Warga Desa Madaprama,' ungkap Kapolsek.

Belakangan diketahui ada 4 orang yang terlibat dalam dugaan pencurian pupuk bersubsidi ini. Keempat terduga pelaku lainnya berinisial AF (41) alamat Desa Nowa, FI alamat Kelurahan Bali Satu, DO domisili di Desa Tekasire, Pelaku (Lidik) warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa dan terakhir SA, asal Desa Bara.

Kapolsek juga memaparkan bahwa Pencurian pupuk subsidi tersebut didalangi oleh AF dengan mengajak ketiga pelaku lain untuk melakukan pencurian pupuk tersebut dengan modus terduga menentukan waktu untuk melakukan pencurian lalu dengan cara masuk melalui ventilasi Gmgudang dan mencongkel gudang dengan menggunakan kunci T.

"Pada saat pencurian terakhir para pelaku berhasil mengambil dan membawa pupuk subsidi sebanyak 10 sak menggunakan kendaraan pick up dan sisanya pupuk sebanyak 7 sak tidak sempat dibawa dan masih tercecer di sebelah Gudang," jelas Kapolsek.

Terungkap bahwa pencurian dilakukan karena tergiur dengan harga jual pupuk yang beredar di masyarakat dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per sak. (aby).