MAD Digelar di Woja, Tahapan Transformasi UPK Eks PNPM-MPd Menjadi Bumdesma

Kategori Berita

.

MAD Digelar di Woja, Tahapan Transformasi UPK Eks PNPM-MPd Menjadi Bumdesma

Koran lensa pos
Rabu, 20 Desember 2023

Acara Pembukaan MAD di Aula Kantor Kecamatan Woja membahas transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi Bumdesma, Selasa (19/12/2023) 


Dompu, koranlensapos.com - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Woja akan bertransformasi (mengalami perubahan nama dan bentuk) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). 

Karena itu, pada hari Selasa (19/12/2023) kemarin digelar kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) di Aula Kantor Camat Woja. MAD ini mengundang para Kepala Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Woja.

Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim serta para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD), Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Woja Ahmad Maka, Ketua UPK eks PNPM MPd, Syarifuddin, para Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Camat Woja, Edyson HD saat membuka kegiatan MAD tersebut mengatakan bahwa transformasi UPK eks PNPM-MPd merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

"Sudah didiskusikan bersama dan disepakati Bumdesma kita ini bernama Pasaka Rasa," ucapnya sembari berharap perusahaan bersama desa tersebut dapat berjalan dengan baik dan menjadi kekuatan ekonomi di Kecamatan Woja.

Sementara itu, Ketua BKAD Kecamatan Woja, Ahmad Maka dalam kata pengantarnya menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan MAD ini telah dilakukan tahapan konsultasi pra MAD. Tokoh senior yang telah 15 tahun berkecimpung di dalam mengelola PNPM-MPd ini berharap Bumdesma Pasaka Rasa dapat dikelola secara profesional yang memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.

Kepala DPMPD, Agus Salim dalam sambutannya mengapresiasi Kecamatan Woja yang pertama kali melakukan proses transformasi menjadi Bumdesma ini.

Dikatakan Kadis, transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi Bumdesma ini diberi deadline (tenggat waktu) dua tahun sejak dikeluarkannya PP 11 tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 15 tahun 2021 sebagaimana tersebut di atas.

"Ini sudah masuk tahun kedua dan boleh dikatakan injury," ujarnya.

Agus Salim mengatakan pihaknya terus seluruh kecamatan untuk segera melakukan proses transformasi. Bahkan sudah dilakukan reviu oleh Inspektorat. Namun yang sudah siap untuk melakukan transformasi baru 3 kecamatan yakni Woja, Dompu dan Kempo.

"Tiga UPK ini termasuk yang sehat dan masih terkelola dengan baik," sebutnya.

Pada kesempatan.tersebut, Ketua UPK eks.PNPM-MPd Kecamatan Woja, Syarifuddin menyampaikan laporan tentang proses menuju transformasi yang sudah dilakukan. Fudin menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan musyawarah di desa-desa guna membahas kesiapan menuju transformasi menjadi Bumdesma tersebut.

Calon Kepala Desa Nowa Terpilih yang akan dilantik pada 4 Januari 2024 itu juga melaporkan jumlah dana simpan pinjam UPK Kecamatan Woja saat ini beserta seluruh data yang berhubungan dengan hal tersebut.

Wawan Anggarana, salah satu TAPMD yang sempat dikonfirmasi koranlensapos.com menerangkan transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi Bumdesma adalah kewajiban yang harus dilakukan dalam rangka menjalankan amanat UU Omnibus Law nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Amanat UU tersebut kemudiam ditindaklanjuti dengan PP 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan aturan teknisnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021. 

"MAD ini merupakan bagian dari proses dan tahapan menuju transformasi menjadi Bumdesma yang diamanatkan oleh peraturan tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Wawan, dalam MAD ada beberapa hal yang harus disepakati. Antara lain penyusunan Peraturan Bersama Kepala Desa, AD/ART Bumdesma, Susunan Pengurus, dan Rencana Kerja.

Wawan menegaskan keberadaan Bumdesma hasil transformasi dari UPK eks PNPM-MPd ini bukan meniadakan Bumdes yang sudah ada di masing-masing desa.

"Kedua-duanya tetap berjalan. Bumdes berjalan dan Bumdesma pun berjalan. Nanti setiap desa bisa menyertakan modal pada keduanya. Bumdesma ini jadi perusahaan multidesa dan kelurahan," tandasnya. (emo).