Babinsa Kadindi Kembali Sosialisasikan Aturan Jam Malam Bagi Anak

Kategori Berita

.

Babinsa Kadindi Kembali Sosialisasikan Aturan Jam Malam Bagi Anak

Koran lensa pos
Jumat, 23 Juni 2023

 

Babinsa Kadindi, Koptu Irwan mensosialisasikan aturan jam malam kepada warga binaan di Dusun Malaka Manis, Kamis malam (22/6/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Para Babinsa di Koramil 1614-05/Pekat gencar melakukan sosialisasi tentang aruran jam malam bagi anak. 

Salah satunya dilakukan oleh Babinsa Kadindi, Koptu Irwan. Untuk ke sekian kalinya, saat ronda malam bersama warga binaan di Dusun Malaka Manis pada Kamis malam (22/6/2023) pukul 20.00 Wita, Babinsa Koptu Irwan kembali menyampaikan aturan tersebut.
Aturan jam malam itu merujuk pada Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/DPPPA/SE/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu. Yang masuk dalam kategori anak adalah berusia di bawah 18 tahun.

Salah satu poin dari SE tersebut, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh berkeliaran di luar rumah mulai pukul.22.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita.

"Ini harus diketahui dan dipahami bersama. Terutama oleh para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya ke luar rumah pada malam hari tanpa alasan yang dibenarkan," tegasnya.

Inilah selengkapnya SE Bupati Dompu yang berisi 9 poin tersebut :

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;

9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggung jawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).