Satresnarkoba Polres Dompu Bekuk Gembong Narkoba Asal Woja, 19,26 BB Diamankan

Kategori Berita

.

Satresnarkoba Polres Dompu Bekuk Gembong Narkoba Asal Woja, 19,26 BB Diamankan

Koran lensa pos
Rabu, 03 Mei 2023

 

Penangkapan terduga gembong narkoba oleh Satres Narkoba Polres Dompu dan mengamankan barang bukti


Dompu, koranlensapos.com  - Satuan Reserse Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polres Dompu Senin (1/5/2023) siang sekira pukul 14.15 Wita, berhasil membekuk pria inisial HE (34) di salah satu Rumah di Dusun Sokawi, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pria yang beralamat di Dusun Mpuri, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja ini ditangkap bersama barang bukti pengusaan 19,26 gram Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

Informasi mengenai penangkapan salah satu gembong narkotika ini dibenarkan Kasatnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa terduga memang sudah lama diincar.

"Dari keterangan warga, terduga disinyalir kerap melakukan transaksi narkoba hingga meresahkan warga," ungkapnya.

Mengenai kronologis, Kasat menjelaskan, awalnya Tim mendapat laporan terkait dugaan adanya kepemilikan barang haram tersebut untuk ditindaklanjuti hingga kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi sekira pukul 13.30 waktu setempat.

Selanjutnya, Kasat Abdul Malik memastikan informasi sekaligus memerintahkan KBO Iptu Rahmadun Siswadi, SH., untuk mengumpulkan anggota Opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut. 

"Sekitar pukul 14.15 wita Anggota Opsnal  Sat resnarkoba tiba di TKP dan tidak menunggu lama setelah pengintaian tersebut Tim kemudian melakukan upaya  penangkapan terhadap 1 (Satu) orang sekaligus penggeledahan," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mendapatkan barang bukti shabu-shabu seberat 19.26 gram antara lain yang terbungkus Plastik Klip yang tersimpan di atas meja rumah, di atas kasur serta dari dalam dompet milik terduga.

Tak hanya shabu-shabu, tim juga menemukan 1 (Satu) buah Timbangan, 1 (Satu) buah bong yang sudah di modit dengan  aw vvb Kaca, 1 (Satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau cuter, 1 (satu) buah korek api yang sudah di modifikasi, 3 (tiga) buah korek api, 4 (Empat) buah lakban dan 2 unit handphone.

"Ada juga uang Tunai sebesar Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh," beber Kasat.

Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, terduga saat itu juga langsung digelandang ke Mako Polres Dompu bersama barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (aby).