Babinsa Nanga Miro Sosialisasikan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa Nanga Miro Sosialisasikan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam

Koran lensa pos
Rabu, 10 Mei 2023

 

Babinsa Nanga Miro Sosialisasikan Surat Edaran Pemberlakuan Jam Malam


Dompu, koranlensapos.com - Para Babinsa di Koramil 1614-05/Pekat gencar mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu nomor 300/09/DPPPA/SE/2023. 

Salah satunya dilakukan oleh Babinsa Desa Nanga Miro, Koptu Syamsuddin. Saat ronda malam bersama warga binaan di Dusun Nanga Miro Dua, Babinsa Koptu Syamsuddin kembali menyampaikan Surat Edaran Bupati Dompu yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2023 itu.

"Surat Edaran bapak Bupati ini selalu disampaikan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bersama-sama memperkuat dan mendukungnya untuk menyelamatkan anak-anak kita dari berbagai dampak negatif pergaulan bebas di malam hari," jelas Babinsa.

Babinsa menyampaikan poin pertama dari SE tersebut bahwa : Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

Poin dua, Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

Ketiga, Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

"Poin keempat, bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait," kata Babinsa.

Babinsa melanjutkan poin lima, Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 

f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Selanjutnya pada poin enam, Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

Ketujuh, Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

Kedelapan, Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak; dan


Kesembilan, Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).