Kabid Fispra Bappeda & Litbang Kab. Dompu, David, ST., MT
Dompu, koranlensapos.com - Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS - NT I) telah menyelesaikan pembangunan 2 (dua) unit embung di utara Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Kedua embung dimaksud adalah Embung Kalo Goa dan Embung Mada Nduru.
Meski pembangunan kedua embung tersebut di atas telah dirampungkan, namun masyarakat kedua desa itu belum bisa menikmati air bersih dari kedua embung itu. Pasalnya jaringan irigasi atau perpipaan yang menuju kedua desa itu belum dibangun hingga kini.
"Percuma embung sudah selesai dibangun kalau salurannya belum dibuat,' kata Ahmad, tokoh muda dari Desa Saneo.
Ia mendesak kepada pemerintah melalui instansi terkait agar segera membangun jaringan perpipaan agar air dari kedua embung itu dapat dinikmati oleh masyarakat.
Aktivis yang biasa disapa Son itu mengaku bahwa debit air di penampungan kedua embung itu cukup besar.
"Air di penampungan embung besar sekali," sebutnya.
Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, David, ST., MT yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa kedua embung itu telah selesai pembangunan fisiknya dan akan tetap menjadi aset BWS NT I.
"Sedangkan untuk jaringan atau salurannya bukan menjadi tanggung jawab dari pihak BWS dikarenakan areal yang dilayani oleh kedua embung tersebut di bawah 3.000 Ha," jelasnya.
Ditambahkan Syarif Hidayat, ST, Perencana di Bidang Fispra bahwa
pihaknya telah melakukan pengecekan mengenai kriteria dan status daerah irigasi kedua embung itu berdasarkan Peraturan Menteri PUPR. Ternyata tidak termasuk dalam kewenangan Pemkab Dompu.
"Setelah kami cek kriteria dan status daerah irigasi kedua embung tersebut juga belum tercantum dalam daerah irigasi kewenangan pemerintah Kabupaten Dompu sehingga belum bisa diajukan untuk peningkatan Jaringan Irigasi atau saluran melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus," jelas Syarif.
Untuk itu, kini sedang diusulkan untuk menjadi Daerah Irigasi kewenangan Kabupaten Dompu karena luasan areal di bawah 3000 hektare.
'Usulan disampaikan ke Kementerian PUPR untuk perubahan status daerah irigasi agar masuk dalam daftar Daerah Irigasi Kewenangan Kabupaten Dompu," ujarnya.
Kabid Fispra, David, ST., MT menjelaskan bila sudah ada kejelasan status sebagai kewenangan Pemda Dompu, maka akan diupayakan untuk dimasukkan dalam Dokumen Perencanaan, kemudian masuk dalam draft Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) OPD.
"Kedua Embung tersebut tetap menjadi Aset BWS NT I. Sedangkan untuk Pembangunan Jaringan Irigasinya bisa dilaksanakan melalui Anggaran APBD II dan juga ADD," pungkasnya. (emo).