RDPU di DPRD Dompu, Pihak AJB Bumiputra Tidak Hadir, Nasabah Kecewa

Kategori Berita

.

RDPU di DPRD Dompu, Pihak AJB Bumiputra Tidak Hadir, Nasabah Kecewa

Koran lensa pos
Jumat, 17 Desember 2021

 


Dompu, koranlensapos.com - DPRD Kabupaten Dompu, Jumat (17/12/2021) pukul 15.00 Wita mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Kegiatan tersebut menindaklanjuti tuntutan sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra beberapa hari lalu yang diduga menjadi korban penipuan oleh perusahaan asuransi tersebut.

Hadir pada kesempatan tersebut DPRD Kabupaten Dompu diwakili oleh 5 (lima) orang Legislator yakni Yatim (Demokrat), Muhammad Ikhsan, S. Sos (NasDem), Adi Rahmat (PPP), Muhammad Rasyid Ridha (Partai Berkarya) dan Iskandar (PKS).
Sedangkan nasabah AJB Bumiputra yang hadir didominasi oleh masyarakat dari Kecamatan Hu'u didampingi oleh Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Dedi Nurwahyuddin bersama anggota dan sejumlah aktivis lainnya.

Tetapi pihak Pengurus AJB Bumiputra Cabang Dompu tidak menghadiri agenda RDPU tersebut. Hal tersebut tentu saja membuat para nasabah yang mengaku menjadi korban penipuan oleh perusahaan tersebut menjadi kecewa.
Pasalnya mereka berharap dengan pertemuan itu ada klarifikasi dari pihak AJB Bumiputra mengenai nasib uang yang telah diasuransikan untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka yang dititipkan melalui perusahaan tersebut.

"Kita sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak Bumiputra hari ini," ungkap salah satu aktivis LPKPK Dompu mewakili nasabah.

Hal senada dilontarkan aktivis lainnya, Deden. Deden meminta dengan tegas kepada DPRD Kabupaten Dompu agar serius menyelesaikan persoalan ini karena telah banyak masyarakat yang menjadi korban. Sebagai bentuk keseriusan, Deden mendesak DPRD untuk melakukan pemanggilan lagi terhadap pihak AJB Bumiputra untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dimaksud.

Aktivis lainnya Triping juga meminta agar dilakukan pemanggilan ulang terhadap pihak AJB Bumiputra agar persoalan yang merugikan masyarakat banyak ini menjadi tuntas.

"Apakah nanti mereka akan mengembalikan uang tabungan nasabah atau bagaimana, mereka harus bertanggung jawab," pintanya.

Pimpinan Sidang, Yatim mengemukakan bahwa sudah melakukan pemanggilan dengan bersurat terhadap Pengurus AJB Bumiputra Cabang Dompu. Setelah mereka menerima surat tersebut, diinformasikan lebih lanjut ke Kantor Perwakilan di Denpasar dan Kantor Pusat di Jakarta untuk meminta izin agar bisa menghadiri RDPU di DPRD Kabupaten Dompu. Namun hingga hari H pelaksanaan RDPU, surat balasan dari Kantor Pusat di Jakarta belum diterima.

"Pihak Bumiputra Cabang Dompu tidak bisa hadir karena belum menerima surat balasan dari Jakarta," sebut Yatim.

Untuk itu, Politisi yang dijuluki Singa Parlemen ini menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi terhadap pihak AJB Bumi Putra untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang menjadi tuntutan nasabah.

Ketua LPKPK Dedi Nurwahyuddin yang dikonfirmasi awak media menyebutkan korban dugaan penipuan oleh AJB Bumiputra di Kabupaten Dompu saat ini yang datanya telah dikantongi pihaknya sebanyak 502 orang dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp. 5 milyar. 

"Jumlah korban ini masih ada kemungkinan akan bertambah lagi," ungkapnya.

Dengan ketidakhadiran pihak AJB Bumiputra, maka RDPU tersebut tidak menghasilkan poin-poin kesepakatan. Pimpinan sidang Yatim menutup pertemuan tersebut setelah menyepakati RDPU kembali minggu depan. (emo).