Jean Fatihah Izma |
Oleh : Jean Fatihah Izma
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Jurusan : Akuntansi
OPINI : Sejumlah analis menilai pelaksanaan cut loss di sejumlah saham Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan cukup berisiko, salah satunya dapat menimbulkan kerugian negara. Rekomendasi itu diberikan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada ketidakjelasan keputusan Cut Loss dan take profit dalam investasi BPJS Ketenagakerjaan. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi dan opersional BPJS TK kurun waktu 2018-2020.
Lalu bagaimana? kesempatan Akibatnya, BPJS kehilangan pengembangan dan secara optimal untuk memperoleh hasil, karena itu, BPK meminta BPJS TK membuat mekanisma cut loss yang jelas dan tegas pada investasi saham dan reksadana mereka.
Selain itu, ada 6 saham yang direkomendasikan untuk cut loss atau take profit, yaitu SIMP ( Salim Ivomas Pratma) , KRAS (Krakatau Steel), GIAA (Garuda Indonesia) , AALI (Astra Argo Lestari) , LSIP (London Sumatra Indonesia), ITMG ( Indo Tambangraya Megah).
BPK menilai potensi loss yang tinggi bisa menyebabkan dana amanat peserta tidak terpenuhi, terutama program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Lalu, apa Respon pihak BPJS TK? "Kebijakan terkait cut loss telah diusulkan untuk masuk dalam regulasi pemerintah yang mengatur tata kelola investasi BPJS" ujar Irwansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan. (*)