Terjerat Kasus Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap

Kategori Berita

.

Terjerat Kasus Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap

Koran lensa pos
Minggu, 09 Agustus 2020
Kota Bima NTB, koranlensapos.com - Kasus kepemilikan dan transaksi Narkoba di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima NTB kian hari makin memprihatinkan. Mirisnya, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial HT (22) beralamat di Kelurahan Tanjung RT. 013 RW. 02 Kota Bima, bersama seorang Pemuda JD (26) alamat yang sama di tangkap Anggota Res Narkoba Polres Bima Kota, lantaran memiliki Narkoba berupa sabu-sabu yang siap di konsumsi.

Penangkapan Kedua Terduga Pelaku oleh Anggota Kepolisian, berawal adanya laporan warga setempat, bahwa di TKP, tepatnya di salah satu Kos-kosan di Kelurahan Tanjung sering digunakan transaksi barang haram tersebut. Akhirnya Tim yang Dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli, langsung menuju lokasi dimaksud, dan menangkap Kedua Terduga Pelaku HT dan JD bersama Barang Bukti yang ditemukan di dua tempat.

Pada saat keduanya ditangkap, sabtu, (8/8/2020) sekitar pukul 11.30 Wita, tidak terjadi perlawanan dan disaksikan oleh Ketua RT/ RW setempat dan saksi-saksi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di TKP 1 oleh Pihak Kepolisian, yakni : 2 (dua) lembar plastik klip bening berisi serbuk krystal putih bening diduga narkotika jenis Shabu berat netto 0,29 ( nol koma dua sembilan) gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild besar, 2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan air minum, 2 (dua) buah isolasi bening, 1 (satu) buah lilin, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kotak plastik warna biru, 1 (satu) buah rangkaian bong, 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk realme warna hitam, Uang kertas Rp.151 ribu.

Sementara BB yang berhasil disita di TKP ke 2, yakni : 1 (satu) lembar plastik klip bening didalamnya berisi serbuk krystal putih bening diduga narkotika jenis Shabu berat netto 0,54 ( nol koma tiga empat) gram, 1 (satu) buah Hand Phone (HP) merk samsung warna putih, Uang kertas sejumlah Rp.2.600.000,00- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Jadi total narkotika diduga jenis shabu tersebut dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan tiga) gram. Saat ini  Kedua Terduga Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut. (TIM)