Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

Kategori Berita

.

Hamili Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Polisi

Koran lensa pos
Kamis, 27 Agustus 2020
SAB, terduga pelaku pencabulan
terhadap Melati

Dompu, Lensa Pos NTB - Seorang pria berinisial SAB (45) alamat Dusun Sori Mangge Desa Siri Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu NTB diringkus polisi. Penangkapan terhadapnya terjadi pada Selasa (26/8/2020) pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah menyebutkan penangkapan terhadap SAB.karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur asal Kecamatan Pekat. Gadis 16 tahun itu sebut saja bernama Melati.
Peristiwa pencabulan terhadap Melati terjadi pada bulan Februari 2020 lalu sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat itu korban sedang tidur di dalam kamarnya. Terduga SAB tiba-tiba masuk menyelinap di dalam kamar korban dan langsung menjalankan aksinya dengan meraba payudara korban.
"Merasakan aksi terduga tersebut korban melakukan perlawanan dan hendak berteriak namun terduga langsung menutup mulut korban dan membuka celana korban selanjutnya terduga menyetubuhi korban dan mengancam akan dianiaya jika memberitahukan kepada orang lain," ungkap Hujaifah.

Seiring berjalannya waktu, atas kejadian tersebut korban hamil  dengan usia kehamilan sekitar 7 (tujuh) bulan. Hal tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban dan atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan ke Mapolsek Pekat.
"Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan SH melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K," ujarnya.
Selanjutnya kasat Reskrim mengarahkan untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan dibuatkan Laporan polisi dengan nomor : LP/ K / 350 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu, Tanggal 26 Agustus 2020. selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim PUMA untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim PUMA dibawah pimpinan BRIPKA Zainul Subhan bergerak cepat menuju Kecamatan pekat selasa (25/08/20) sekitar pukul 17.00 wita (sesuai alamat terduga) dan segera menuju rumah terduga dan bertepatan berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.

Selanjutnya terduga diamankan ke Mapolres Dompu untuk diperiksa untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (AMIN).