Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Dorebara Dijerat Pasal Berlapis

Kategori Berita

.

Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Dorebara Dijerat Pasal Berlapis

Koran lensa pos
Senin, 10 Agustus 2020
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, S. IK
didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan
Roland C, S. TK saat memberikan keterangan
pers di Mapolres Dompu, Senin (10/8/2020)


Dompu, Lensa Pos NTB - Dua orang pelaku pembunuhan terhadap almarhum HM. Yakub (67) warga Dusun Wera Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB pada hari Rabu (15/7/2020) dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S. IK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK dalam acara Jumpa Pers yang digelar di Mapolres Dompu, Senin (10/8/2020) pukul 10.30 Wita.

"Kedua tersangka dikenai pasal berlapis yaitu kita terapkan pasal 338 jo pasal 340, pasal 351 ayat (3), jo pasal 170 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 
15 sampai 20 tahun penjara," ungkap Kapolres.
Syarif menyebut kedua pelaku tersebut adalah S (44) alamat Dusun Ragi Desa Mbawi Kecamatan Dompu dan A (50) alamat Dusun Dorebara Utara Desa Dorebara Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Dikemukakan Kapolres pada mulanya kematian korban di pondok kebun jagung miliknya di So Klonco Dusun Tente Desa Dorebara karena penyakit yang dideritanya.
Namun pihak keluarga melihat ada beberapa kejanggalan di tubuh korban yang diduga bekas gigitan dan cekikan di bagian leher.
Karena kecurigaan tersebut akhirnya pihak keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk dilakukan otopsi.
Setelah jenazah korban dikebumikan, maka pada hari Jumat (17/7/2020) jenazah korban dibongkar kembali untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban.
Otopsi dilakukan oleh dokter Forensik dari Polda NTB. 

Hasil otopsi menunjukkan adanya tanda-tanda bekas gigitan dan cekikan di tubuh korban yang mengakibatkan terjadinya penyempitan pembuluh darah.

Untuk menguatkan hasil otopsi, Polres Dompu juga mengundang dokter ahli gigi guna memastikan struktur gigi pelaku. Hasilnya mengarah pada salah satu dari kedua pelaku.

Selain itu, polisi juga berhasil mendapatkan saksi kunci yang mengungkap fakta yang terjadi sebelum peristiwa itu dan motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa itu.

"Saksi kunci ini menjadi faktor utama perkara ini bisa terungkap," kata Kapolres.

Kapolres kemudian menyebut motif terjadinya pembunuhan itu karena pembagian air irigasi yang tidak merata.

"Motifnya sangat sepele hanya karena pembagian air tidak merata," ujar Kapolres seraya mengingatkan kepada masyarakat agar mengambil edukasi dari kejadian tersebut. (AMIN).