2 Pembacok Misterius Akhirnya Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Kategori Berita

.

2 Pembacok Misterius Akhirnya Dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Koran lensa pos
Minggu, 23 Agustus 2020

Dompu, Lensa Pos NTB - Tim Puma Polres Dompu bekerja keras untuk mengungkap pelaku pembacokan terhadap MC (14), warga Dusun Kareke Desa Kareke Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB pada Senin malam (17/8/2020) pukul 22.30 Wita lalu.

Kerja keras itu akhirnya membuahkan hasil. Dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Puma Polres Dompu.
Keduanya adalah IH (15) dan MA (15) warga Lingkungan Doro To'i Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu. Keduanya ditangkap oleh Tim Puma di jalan raya belakang kantor Kejaksaan Negeri Dompu. 

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan setelah ditangkap, keduanya lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk diselidiki lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan bahwa pembacokan tersebut ditengarai karena adanya unsur cemburu dalam hal asmara dan dihadapan penyidik saat diperiksa kedua terduga mengakui perbuatannya (melakukan pembacokan)," ungkap Hujaifah.
Pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam atau kapak terbuat dari cakram sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi senjata tajam.
Ini senjata yang digunakan terduga
Pelaku membacok korban MC

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada lengan tangan kanan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Dompu dengang nomor laporan LP / K / 340 / VIII /2020 / NTB /Res. Dompu tanggal 17 Agustus 2020. 

Usai mendapat laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan tim Puma untuk terus bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait laporan tersebut.

"Alhasil dari kerja keras dan kegetolan tim PUMA didapatlah dua nama tersebut," jelas Hujaifah.

Pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 22.30, Tim memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua pelaku tersebut. Kemudian tim melakukan pengejaran kepada kedua pelaku dan berhasil ditangkap.

"Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (AMIN).