Sat Reskrim Polres Dompu Berhasil Menguak Misteri Kematian HM. Yakub di Desa Dorebara

Kategori Berita

.

Sat Reskrim Polres Dompu Berhasil Menguak Misteri Kematian HM. Yakub di Desa Dorebara

Koran lensa pos
Selasa, 21 Juli 2020
Saat pembongkaran makam dan autopsi terhadap alm. HM. Yakub di Desa Dorebara Kec. Dompu, Jumat (17/7/2020). 

Dompu, Lensa Pos NTB - Akhirnya misteri mengenai kematian H. Muhammad Yakub (67) warga Dusun Wera Desa Dorebara terungkap. Kerja keras anggota kepolisian dari Sat Reskrim Polres Dompu membuahkan hasil.

Kematian pensiunan PNS di Dinas Sosial Kabupaten Dompu itu adalah karena pembunuhan, bukan kematian biasa.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S. TK melalui Paur Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan kasus pembunuhan ini terungkap diawali dengan adanya penemuan jasad korban dalam kondisi tak bernyawa pada hari Rabu (15/7/2020)  sekitar pukul 17.45 wita di atas pondok di lahan jagung milik korban di So Klonco Dusun Tente Desa Dorebara Kecamatan Dompu, Kab. Dompu. Pada saat ditemukan mayat korban tersebut dalam keadaan terlentang dan dicurigai meninggal dengan tidak wajar. 

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 295 / VII / 2020 / NTB / SPKT / Res. Dompu, tanggal 15 Juli 2020.

Menyikapi adanya laporan terkait kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K  memerintahkan tim identifikasi dan penyidik/penyidik pembantu untuk segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan kondisi mayat serta melakukan pemeriksaan saksi saksi.

Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim identifikasi ditemukan kejanggalan karena adanya beberapa luka yang terdapat di sekitar bagian leher dan tangan kanan korban. Hal itu kian menguatkan dugaan pihak penyidik tentang kejanggalan kematian korban. Maka dari pihak keluarga korbanpun meminta kepada penyidik untuk dilakukan otopsi.

Pada hari Jumat (17/7/2020) dilakukan pemeriksaan (otopsi) oleh tim dokter ahli forensik Polda NTB. Akhirnya diperoleh fakta mengenai penyebab kematian korban.
"Sehingga atas temuan tersebut Kasat Reskrim membentuk tim untuk mengungkap kejadian  dimaksud," ungkap Hujaifah.

Kerja keras anggota Reskrim Polres Dompu dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap misteri di balik kematian almarhum akhirnya membuahkan hasil. 
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan penyidikan didapatkan keterangan beberapa saksi yang mengarah dan menguatkan yaitu saksi  yang berada atau mengetahui pada hari kejadian meninggalnya korban. Penyidik memperoleh adanya kesesuaian alat bukti dari keterangan saksi-saksi.
Saksi yang melihat dan mengetahui pada hari Rabu (15/7/2020) pukul 14.15 wita. Saat itu terjadi percekcokan mulut antara almarhum dan Shd (44), warga Dusun Ragi Desa Mbawi Kecamatan Dompu terkait  masalah irigasi/pembagian air yang mengairi sawah milik korban dan Shd.
Shd beranggapan bahwa selama ini korban selalu menguntungkan dirinya sendiri dengan mengaliri air di tanah sawah miliknya
dan tidak pernah membagikan kepada orang lain, sehingga timbul niat Shd untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Atas keterangan saksi tersebut maka penyidik melakukan penangkapan dan terhadap Shd dan juga Ars (50), warga Dusun Dorebara Utara Desa Dorebara Kecamatan Dompu. Selanjutnya penyidik Sat Reskrim Polres Dompu melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

"Di hadapan penyidik Shd dan Ars mengakui semua perbuatannya dan membenarkan keterangan saksi," jelas Hujaifah.

Shd menambahkan pula bahwa setelah cekcok mulut dengan korban, ia merasa jengkel dan marah pada korban. lalu ia mengajak Ars untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya lantas menemui korban yang saat itu sedang berada di lahan kosong atau persisnya di bawah lahan tanaman jagung milik korban. Setelah berhadapan dengan korban (sekitar pukul 14.25) tanpa banyak kata Ars beraksi dengan cara memeluk dan menggigit tangan korban. Sedangkan Shd mencekik leher korban hingga korban tidak bergerak (meninggal dunia). 
Setelah keduanya memastikan korban meninggal dunia, maka keduanya berusaha menghilangkan jejak. Keduanya mengangkat dan membopong mayat korban lalu dibawa kembali di atas pondok milik korban sendiri dengan maksud seolah olah korban dalam posisi tertidur dan tidak mengalami suatu tindakan kekerasan/penganiayaan. Setelah menyimpan mayat korban Shd dan Ars meninggalkan pondok tersebut dan kembali ke rumah masing-masing.

Akibat perbuatan telah menghilangkan nyawa seseorang, maka saat ini Shd dan Ars telah ditahan di Mapolres Dompu dan dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat ( 3 ) Jo pasal 55 Ayat (1 ke - 1 ) KUHP. (AMIN).