Perbup 55 Tahun 2019, Payung Hukum Untuk Cegah dan Tangani Stunting di Dompu

Kategori Berita

.

Perbup 55 Tahun 2019, Payung Hukum Untuk Cegah dan Tangani Stunting di Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 26 Juni 2020
Pelaksanaan kegiatan Rembuk Stunting di Gedung PKK Dompu, Kamis (25/6/2020)

Dompu, Lensa Pos NTB - Dalam rangka menurunkan  prevalensi stunting di Kabupaten Dompu, maka telah ditetapkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Dompu Nomor 55 tahun 2018 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting.

Terbitnya Perbup tersebut dengan pertimbangan bahwa prevalensi stunting pada balita di Kabupaten Dompu masih tinggi sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. 
Pertimbangan lain bahwa stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, untuk itu perlu dilakukan upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting melalui intervensi paling menentukan pada seribu hari pertama kehidupan (1.000 HPK) dengan melibatkan berbagai kepentingan terkait.
Bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan pencegahan dan penanganan stunting dan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Dompu secara efektif, efisien, dan terkoordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, perlu dibuat peraturan mengenai percepatan pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Dompu.

Pada pasal 4 Perbup di atas mengemukakan asas-asas percepatan pencegahan dan penanganan stunting yaitu :
a. Optimal, artinya artinya memanfaatkan sumber daya yang ada dan digerakkan untuk mencapai hasil yang optimal.
b. bertindak cepat dan akurat artinya dalam upaya
penanganan dan pencegahan stunting tenaga bidan, gizi
dan tenaga kesehatan terlatih harus bertindak sesuai
prosedur tetap pelayanan gizi dan kode etik profesi dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.
c. akuntabilitas, artinya bahwa
dalam setiap kegiatan yang
berhubungan dengan percepatan
pencegahan dan penanganan stunting dapat dipertanggungjawabkan.
d. komunikasi bentuk kerjasama dan koordinasi lintas sektor
dalam upaya percepatan
pencegahan dan penanganan stunting.
e. transparansi, artinya dalam pelaksanaan percepatan
pencegahan dan penanganan stunting dilakukan secara
terbuka.
f. peka budaya, artinya bahwa dalam segala hal yang
berhubungan dengan
percepatan pencegahan dan
penanganan stunting
harus memperhatikan
sosiol budaya gizi daerah setempat.
Selanjutnya pada pasal 8 ayat (1) menerangkan upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting harus didukung pembiayaan yang cukup. Diterangkan dalam pasal 8 ayat (5) pembiayaan dalam rangka pelaksanaan upaya percepatan pencegahan dan penanganan stunting bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan atau sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan setiap warga dan pemangku kepentingan harus berperan
aktif dalam upaya Percepatan
Pencegahan dan Penanganan Stunting sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki.
(2) pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) di atas terdiri dari:
a. Bappeda dan Litbang;
b. Dinas Pekerjaan Umum (PU);
Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora);
d. Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dinstanbun);
e. Dinas Ketahanan Pangan;
f. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa (DPMPD);
g. Dinas Sosial;
h. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA);
i. Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana (DPPKB);
j. Dinas Lingkungan Hidup;
k. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag);
l. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
m. Dinas Lingkungan Hidup
n. Kecamatan; dan
o. Kelurahan/Desa

Kemudian di ayat (3) menyatakan "Pelaksanaan kegiatan intervensi
sensitif oleh organisasi perangkat
daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
monitoring evaluasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-
masing Dinas terkait, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. (AMIN).