Anggota Forum K2 256 Dompu Abdullah dan M. Saleh, Seperjuangan Tapi Tak Senasib

Kategori Berita

.

Anggota Forum K2 256 Dompu Abdullah dan M. Saleh, Seperjuangan Tapi Tak Senasib

Koran lensa pos
Senin, 08 Juni 2020
Abdullah, Staf TU di SMPN 2 Pajo

Dompu, Lensa Pos NTB Tanggal 13 Mei 2020 atau bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1441 H lalu merupakan hari yang sangat spesial bagi Abdullah, seorang staf Tata Usaha di SMP Negeri 2 Pajo Kabupaten Dompu NTB.
Pasalnya pada hari itu pria berusia 58 yang telah 20 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer ini menerima Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi dirinya bersama 216 teman senasibnya yang masuk dalam Kategori Dua (K2) CPNS 256 Kabupaten Dompu.
Selembar kertas tersebut memastikan legalitasnya sebagai seorang PNS. Karena usianya telah memasuki masa pensiun, maka usai menerima SK tersebut, Abdullah langsung mengurus kelengkapan administrasi untuk mendapatkan SK Pensiun.
"Setelah menerima SK PNS ini saya langsung urus pensiun," ungkapnya dengan rasa gembira usai menerima SK PNS tersebut di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Dompu pada 13 Mei 2020 lalu.
Abdullah mengaku kelelahan dan kepayahan yang telah dirasakan hampir 6 tahun lamanya bersama anggota Forum CPNS K2 256 telah terbayar tunai dengan adanya selembar SK PNS itu.
M. Saleh bersama istri di kediamannya di Pasar Bawah Dompu

Namun kebahagiaan yang dialami Abdullah tidak bisa didapatkan oleh M. Saleh, rekan seperjuangannya di K2 CPNS 256 Kabupaten Dompu.
Pasalnya terhitung Januari 2019 kakek yang telah belasan tahun menjadi petugas retribusi di Pasar Bawah Dompu ini telah diberhentikan dari menerima gaji dari BPKAD Kabupaten Dompu.
Sebab terhitung 31 Desember 2018 ia genap berusia 58 tahun. Sedangkan ia belum memiliki SK PNS pada saat itu.

Kabid Mutasi dan Kesejahteraan BKD dan PSDM Kabupaten Dompu Abdul Suhud yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Suhud menjelaskan M. Saleh tidak dapat melakukan pengurusan SK Pensiun karena saat usianya 58 tahun belum memiliki SK PNS.
"Bapak M. Saleh tidak bisa disebut pensiun karena beliau belum menerima SK PNS saat itu," jelasnya.
Suhud juga menyinggung bahwa M. Saleh sempat diberikan SK PNS bersama 216 rekan lainnya pada 13 Mei 2020 lalu. Tetapi Suhud mengatakan penerbitan SK PNS untuk M. Saleh adalah kekeliruan yang tak sengaja dilakukan oleh pihaknya.
"Kami akui keliru mencetak SK PNS bapak M. Saleh karena seharusnya nama beliau sudah di-inaktifkan dan kami sudah sampaikan permohonan maaf pada beliau atas kekeliruan ini," kata Suhud. (AMIN).