Kasus Ujaran Kebencian oleh Pelajar, Muttakun : Silakan Diproses Tapi Perhatikan Hak Anak

Kategori Berita

.

Kasus Ujaran Kebencian oleh Pelajar, Muttakun : Silakan Diproses Tapi Perhatikan Hak Anak

Koran lensa pos
Selasa, 26 Mei 2020

Ir. Muttakun, Ketua Komisi I
DPRD Kab. Dompu

Dompu, Lensa Pos NTB - Kasus penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial facebook dengan akun Muma KLR oleh pemiliknya F, alamat Dusun Finis Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu yang berujung penangkapan pada hari Minggu (24/5/2020) pukul 21.00 Wita dan diduga beserta penganiayaan hingga babak belur terhadap pelajar berusia 17 tahun itu juga tak luput dari pantauan wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif DPRD Kabupaten Dompu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun dalam tanggapannya mengaku prihatin terhadap  perilaku anak yang tidak memahami cara menggunakan media sosial. Karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua terutama orang tua dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak untuk ikut memantau perilaku anak dalam bergaul dan berekspresi menyampaikan ungkapan isi hatinya terutama di medsos yang dapat menimbulkan persoalan hukum jika tulisan dan ucapannya di medsos akhirnya menimbulkan ujaran kebencian," ujarnya. 

Ia menduga saat membaca potongan hasil screenshoot di medsos sudah membayangkan anak ini akan berurusan dengan hukum. 
"Dan ternyata gak sampai 24 Jam si anak sudah dapat khabar telah ditangkap karena dugaan melakukan ujaran kebencian," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengemukakan terhadap proses hukum yang sudah mulai dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), ia meminta APH tidak mengabaikan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Saya meminta agar si anak tetap diperhatikan seluruh hak-haknya," tegasnya. 
Ia juga mengaku prihatin tatkala mendapatkan informasi adanya dugaan penganiayaan terhadap F oleh APH hingga babak belur. Ia menegaskan hal itu merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh APH.

"Jika memang benar adanya tindakan yang dilakukan oleh oknum APH hingga membuat anak babak belur maka ini adalah sebuah tragedi yang ke sekian kali dalam waktu 6 (enam) bulan terulang kembali dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Penyidik di lingkup Polres Dompu apalagi terjadi pada seorang anak," jelasnya.

Ia mengemukakan sebenarnya dengan "penangkapan" yang dilakukan oleh APH dan selanjutnya anak itu diproses, itu sudah membuat psikologi seorang anak terganggu. 
"Apalagi anak diduga dipukul hingga babak belur," ucapnya.

Terhadap persoalan hukum yang ditangani dan diproses oleh APH di lingkup Polres Dompu ia meminta tidak ada lagi peristiwa tindakan kekerasan yang terjadi pada orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum apalagi menimpa anak-anak.

Ia mengungkapkan sehubungan dengan rencana untuk bersilaturrahim dengan Kapolres, maka persoalan dugaan terjadinya pemukulan pada anak yang diduga melakukan ujaran kebencian juga akan menjadi attensi dari Komisi I DPRD Kabupaten Dompu. 
"Kami berharap semoga tidak terjadi tindakan kekerasan terhadap seseorang yang telah diamankan apalagi anak-anak yang tidak mungkin melakukan perlawanan ketika diamankan," tandasnya.

Ia kembali menegaskan yang pasti siapapun memang harus diproses ketika melakukan pelanggaran hukum termasuk memberikan efek jera. Namun demikian jangan pula APH justeru melakukan pelanggaran hukum ketika melaksanakan proses hukum.

Dikemukakannya dugaan ujaran kebencian yaang dilakukan oleh anak di medsos ini juga menjadi warning bagi orang tua, guru dan komunitas di mana anak tinggal agar bersama memikirkan perlunya mata pelajaran dan pendidikan serta keterampilan menggunakan medsos. Pendidikan bermedsos sangat penting untuk membekali pengguna medsos dari anak-anak usia sekolah sehingga tidak terjerumus pada ujaran kebencian serta tindakan  penghinaan atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang lain. (AMIN).