Saat Patroli Gabungan, Petugas Temukan Ini di Kawasan TNT

Kategori Berita

.

Saat Patroli Gabungan, Petugas Temukan Ini di Kawasan TNT

Koran lensa pos
Minggu, 05 April 2020
Patroli Gabungan di TNT, Sabtu (5/4/2020) petugas temukan kawasan hutan konservasi TNT dikavling-kavling dan batang-batang kayu bergelimpangan

Dompu, Lensa Pos NTB - Sebanyak 20 personel petugas dari Resort Doropeti Balai Taman Nasional Tambora (BTNT) yang dipimpin Kepala Resort Junaidin, S. Hut bersama 3 (tiga) orang personel TNI dari Kodim 1614 Dompu dan 3 orang anggota Reskrim Polres Dompu, Sabtu (5/4/2020) mulai pukul 08.00 Wita melakukan kegiatan patroli.
Patroli dilakukan untuk memantau kawasan BTNT di Wilayah Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu tepatnya di Hutan Dusun Karya Sari Desa Soritatanga Kecamatan Pekat. 

Kapolsek Pekat IPTU Yoseph Subang Tukan, SH melalui Paur Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah mengemukakan pemantauan dilakukan karena menurut informasi pada kawasan tersebut masih banyak oknum masyarakat yang melakukan perambahan dan atau penebangan kayu secara illegal. Padahal kawasan tersebut merupakan hutan larangan yang masuk Zona Konservasi Taman Nasional Gunung Tambora. 

Benar saja, di lokasi yang menjadi sasaran ditemukan kondisi kawasan hutan yang sudah dirambah untuk dijadikan areal lahan baru. Namun oknum pelaku yang diduga merambah kawasan hutan itu tidak dijumpai di TKP saat patroli berlangsung. 
"Menurut informasi dari Mitra Polhut yaitu komunitas masyarakay binaan Balai Taman Nasional bahwa oknum-oknum pelaku tersebut tidak dikenal dan diduga berasal dari luar wilayah Dompu," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan juga beberapa bukti hasil perambahan lahan baru di kawasan tersebut. Beberapa batang kayu bergelimpangan diduga akibat penebangan dan pada kawasan telah diblok atau dikavling-kavling. 

"Diduga pelakunya adalah kelompok karena sudah dilakukan blok-blok setiap 200 meter," imbuhnya. 
Karena tidak menemukan orang/masyara
kat yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut, selanjutnya Tim Patroli Gabungan    menyambangi warga di Dusun Karya Sari. Kepada warga diimbau agar jangan melakukan kegiatan Illegal baik penebangan kayu maupun perambahan hutan untuk lahan pertanian.

"Karena sesuai Amanat UU kawasan itu adalah merupakan Zona larangan dan merupakan bagian dari Zona Konservasi Taman Nasional Gunung Tambora," jelas Tim Patroli Gabungan mengingatkan warga setempat. 

Pada kesempatan itu, Tim Gabungan menekankan bila ada yang melanggar akan ditindak sesuai aturan dan mekanisme yang tertuang dalam UU yang berlaku kepada pihak siapa saja yang melanggar. 

Patroli rutin yang dilakukan Pihak Balai Taman Nasional Tambora dengan menggandeng Unsur TNI-Polri guna melakukan tindakan hukum kepada orang/oknum/kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan di Kawasan Hutan Taman Nasional Tambora seperti penebangan kayu maupun pembukaan lahan baru. 
Upaya Hukum yang seyogyanya direncanakan oleh Tim Gabungan bila menemukan hal yang menjadi dasar dan sasaran kegiatan adalah untuk membuat efek jera secara Hukum karena pola persuasif telah dilakukan sebelum-sebelumnya melalui imbauan-imbauan dari Pihak Taman Nasional kepada masyarakat, dan juga oleh para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Namun dalam kegiatan patroli gabungan ini petugas belum menemukan oknum masyarakat yang menjadi sasaran operasi yang akan, sedang atau telah melakukan tindakan perambahan illegal pada zona Kawasan tersebut. 

Perlu diketahui bahwa Zona Konservasi Taman Nasional Gunung Tambora merupakan Kawasan Hutan Hujan Tropis yang berada di lereng Gunung Tambora dengan segala jenis spesies hewan dan tumbuhan endemik yang wajib dijaga dan dilindungi sebagai sebuah kekayaan dunia yang menjadi tanggung jawab untuk dilestarikan bersama. (AMIN).