 |
Saat Penggerebekan di rumah Tersangka |
Bolo Bima, Lensa Pos NTB - Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima, yang dipimpin oleh Kasat, AKP Wahyudin, berhasil meringkus AF (26) warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Diduga mengonsumsi dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
 |
Sejumlah Barang Bukti |
AF ditangkap jumat siang (28/2/2020) sekitar pukul 12.00 wita dirumahnya di Desa Rato RT. 14 RW. 4 Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Ditangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan : 1 unit HP Xiaomi warna putih, 25 Poket Narkotika Jenis Shabu ( brutto 7,44 g, netto 1,44 g ), 1 Bungkus Rokok Sampurna 12.
 |
Proses penangkapan Tersangka |
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menceritakan kronologis pengungkapan, berawal dari anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Setelah melaporkan ke Kasat Resnarkoba, Selanjutnya Kasat menggerakkan anggotanya menuju TKP, di Lokasi Polisi menjumpai Tersangka sedang tidur bersama istri dan anaknya. Lalu anggota mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan dalam rumah tersangka dengan di saksikan oleh ketua RT setempat .
Saat penggeledahan Polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) tersebut yang diduga sengaja disembunyikan di bawah tumpukan kayu balok bersebelahan dengan kamar tidur pelaku. Saat ini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bima. (TIM)