Bima, Lensa Pos NTB - Keberuntungan rupanya belum berpihak kepada dua Pria berinisial RM alias WW (21) dan MR (18) keduanya berasal dari Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. Niat hati ingin membawa lari sepeda motor hasil begal, namun keinginan tersebut harus terhenti di Operasi zebra depan Markas Polres Bima Desa Panda.
Kronologis kejadian, Pada Jumat (1/12/2019), sekitar pukul 15.30 wita, RM dan MR diamankan pada saat mengendarai 1 unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam di saat Operasi Gabungan (Zebra Gatarin) di jalan Raya simpang tiga depan Pos Lantas, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Ketika di tanyakan STNK dan SIM oleh petugas, keduanya tidak bisa menunjukkan kelengkapan kendaraan tersebut. Pada saat itu timbul kecurigaan Pihak Kepolisian karena melihat sesuatu yang menonjol di balik baju kedua Pemuda tersebut.
Akhitnya keduanya digeledah Oleh Kasat Reskrim Iptu HENDRY CH., S.Sos. bersama dengan Kasat Lantas Iptu AGUS PUJIYANTO, S. Pd. Dan anggota Lalu Lintas yang lain terhadap 2 orang itu, hasil penggeledehan ditemukan : 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Laras pendek yang di selipkan di dalam celana samping kiri sdra. RM Als WW dan 1 (Satu) bilah parang panjang yang diselipkan didalam celana bagian depan sdra. MR.
Tak lama kemudian, datang salah satu warga yang bernama Sultan Karta, (16), Laki - laki, Pelajar, Rt. 02/04, desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, melaporkan bahwa beberapa jam sebelumnya yaitu sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Dusun Kalaki, Desa Panda, kecamatan Palibelo, Ia ditodong 3 orang begal dan membawa lari sepeda motor miliknya jenis Honda Sonic warna hitam ke arah jalan menuju Kota bima.
Setelah itu sdr. Sultan Karta diperlihatkan 2 orang beserta sepeda motor yang diamankan, pada saat itu Sultan Karta mengenal Dua orang tersebut sebagai Pelaku Begal, sedangkan sepeda motor tersebut diakui miliknya yang dibawa lari.
Atas kejadian tersebut maka tindakan yang dilakukan adalah : 1.Mengamankan Barang bukti berupa 1 pucuk Senpi rakitan beserta 1 butir peluru aktif, 1 bilah parang panjang dan 1 unit sepeda motor jenis honda sonic
2. Mengamankan ke dua Pelaku. 3. Mencari keberadaan salah satu pelaku . (LP.01)
Kronologis kejadian, Pada Jumat (1/12/2019), sekitar pukul 15.30 wita, RM dan MR diamankan pada saat mengendarai 1 unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam di saat Operasi Gabungan (Zebra Gatarin) di jalan Raya simpang tiga depan Pos Lantas, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Akhitnya keduanya digeledah Oleh Kasat Reskrim Iptu HENDRY CH., S.Sos. bersama dengan Kasat Lantas Iptu AGUS PUJIYANTO, S. Pd. Dan anggota Lalu Lintas yang lain terhadap 2 orang itu, hasil penggeledehan ditemukan : 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Laras pendek yang di selipkan di dalam celana samping kiri sdra. RM Als WW dan 1 (Satu) bilah parang panjang yang diselipkan didalam celana bagian depan sdra. MR.
Tak lama kemudian, datang salah satu warga yang bernama Sultan Karta, (16), Laki - laki, Pelajar, Rt. 02/04, desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, melaporkan bahwa beberapa jam sebelumnya yaitu sekitar pukul 15.00 wita bertempat di Dusun Kalaki, Desa Panda, kecamatan Palibelo, Ia ditodong 3 orang begal dan membawa lari sepeda motor miliknya jenis Honda Sonic warna hitam ke arah jalan menuju Kota bima.
Setelah itu sdr. Sultan Karta diperlihatkan 2 orang beserta sepeda motor yang diamankan, pada saat itu Sultan Karta mengenal Dua orang tersebut sebagai Pelaku Begal, sedangkan sepeda motor tersebut diakui miliknya yang dibawa lari.
Atas kejadian tersebut maka tindakan yang dilakukan adalah : 1.Mengamankan Barang bukti berupa 1 pucuk Senpi rakitan beserta 1 butir peluru aktif, 1 bilah parang panjang dan 1 unit sepeda motor jenis honda sonic
2. Mengamankan ke dua Pelaku. 3. Mencari keberadaan salah satu pelaku . (LP.01)