Bima, Lensa Pos NTB - Perburuan Pelaku Begal, IB (16) oleh Anggota Opsnal Polres Bima, membuahkan hasil. Minggu sore (20/10/2019) sekira pukul 16.00 wita, IB ditangkap didepan rumah Sehe Desa Ngali kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban AD, alamat RT. 11 Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/247/ XI / 2019/ NTB/ Res Bima tgl 23 juli 2019.
Kemudian dilakukan penangkapan di emperan rumah Sehe Desa Ngali dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.kap / 92 / X / 2019 / Reskrim, tgl 19 oktober 2019.
Dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ( begal) pelaku melakukan dengan temannya bernama TH, Desa Ngali Kecamatan Belo yang sudah di tangkap sebelumnya dan saat ini sedang menjalani penahanan.
Kronologis kejadian Pada hari selasa tanggal 23 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 wita. bertempat di jalan raya lintas perbatasan Ngali dan Monta, sepulang korban mengambil rumput, korban dicegat oleh dua orang yang tidak kenal oleh korban. Kemudian salah satu pelaku memukul korban sebanyak satu kali sehingga korban jatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Kemudian kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Setelah diinterogasi, TH yang ditangkap lebih dulu, mengaku Ia lakukan bersama IB. TH menjelaskan bahwa dirinya berperan memukul korban Aditya sehingga terjatuh, sedangkan sdr. IB berperan menunggu diatas sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Adapun Rangkaian kegiatan penangkapan, yakni Sekitar pukul 15.30 wita, anggota opsnal (buser) mendapatkan informasi bahwa sdr. IB sedang meminum minuman keras bersama temannya dipinggir jalan depan rumah sdr sehe didesa ngali kec belo kab bima kemudian anggota opsnal menindak lanjuti informasi tsb.
Sekitar pukul 16. 00 wita anggota opsnal langsung mengamankan sdr IB yg sedang minum minuman keras tsb dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S.WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI mengatakan, dari hasil interogasi bahwa pelaku mengaku terus terang sudah 6 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (begal), dan atas pengakuan sdra IB akan di lakukan pendalaman dan pengembangan. (LP.01)