Cegah Aksi Perambahan Hutan, Bupati Dompu Harus Turun Tangan

Kategori Berita

.

Cegah Aksi Perambahan Hutan, Bupati Dompu Harus Turun Tangan

Koran lensa pos
Minggu, 27 Oktober 2019

Potret hutan Dompu
Dompu, Lensa Pos NTB - Untuk mencegah tindakan masif yang dilakukan masyarakat yang merambah kawasan hutan lindung maupun hutan produksi, tidak bisa hanya dibebankan kepada Polisi Kehutanan saja. Tetapi pemerintah daerah harus turun tangan mengatasi persoalan ini.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ampang Riwo Soromandi (ARS) melalui Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Ir. Iswanto di ruang kerjanya beberapa hari lalu.


Bupati harus turun tangan mencegah kerusakan hutan labih meluas lagi karena Bupati yang pumya rakyat," tandasnya
Ir. Iswanto, Kasi PKSDAE BKPH ARS
Dikatakannya meskipun kewenangan persoalan pengawasan hutan telah dialihkan kepada pemerintah provinsi, namun pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan. Apalagi petugas kehutanan dari KPH sangat terbatas dan anggaran pemgawasan juga sangat terbatas.

"Pemerintah daerah yang punya rakyat,  kalau tidak ada turun tangan pemerintah untuk mencegah rakyatnya maka hancurlah hutan ini dirambah oleh rakyat," tegasnya.

Ia mengatakan masyarakat saat ini  tidak ada rasa hormat terhadap petugas kehutanan. Karena itulah ia berharap pemerintah daerah yang punya rakyat supaya mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini. 

"Kalau dulu mereka takut, sekarang mereka berani melawan dan menghadang petugas," ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti yang telah mengeluarkan sikap tegas melarang masyarakat merambah areal kawasan hutan. Imbauan tersebut tertuang dalam bentuk surat edaran yang dikirim ke semua desa di wilayah Kabupaten Bima.
Seluruh Kepala Desa menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melarang masyarakat merambah areal kawasan hutan.
"Seperti di Doro Iku yang dulu diduduki masyarakat sekarang tidak lagi," sebutnya.
H. Abidin, S. Sos dan Fakhruddin Polhut BKPH ARS
Ditambahkan Penyidik Polhut BKPH ARS, H. Abidin, S. Sos bahwa
para wakil rakyat yang duduk di lembaga DPRD Kabupaten Dompu juga harus mengambil peran melarang masyarakat untuk melakukan aksi perambahan hutan.
Demikian pula para Camat, Kapolsek, Danramil,  Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas harus duduk bersama untuk mengambil langkah yang tepat dan cepat mencegah terjadinya aksi pengrusakan hutan yang lebih meluas lagi.

"Kami dihadang oleh masyarakat di tikungan-tikungan  karena masyarakat maunya membagi lokasi-lokasi hutan yang telah mereka duduki," ucapnya datar sembari berharap pemerintah daerah sampai ke desa mengambil langkah-langkah tegas untuk mencegah masyarakatnya melakukan aksi perambahan hutan. (AMIN).