Rakor Evaluasi Pemilu 2019 dan Persiapan Tahapan Pilkada Kab. Dompu 2020 di aula Hotel Rinjani, Senin (14/10) |
Sorotan itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Kordiv SDM) Bawaslu Kabupaten Dompu, Nur Komalasari, SE dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pemilu 2019 dan Persiapan Tahapan Pilkada 2020 yang diselenggarakan di aula Hotel Rinjani Dompu, Senin (14/10/2019).
"Sudah banyak yang mengkampanyekan orang-orang tertentu padahal berstatus PNS," sorotnya.
Menariknya kata Nur, ASN tersebut terang-terangan memposting perbuatannya yang melanggar UU ASN itu di media sosial.
"Bahkan dia lupa kalau sedang pakai seragam," ungkapnya.
Namun demikian, srikandi di Bawaslu Dompu ini tidak menyebutkan nama-nama ASN yang dinilai mengabaikan aturan tentang netralitas ASN dimaksud.
Ditegaskan anggota Bawaslu termuda ini bahwa netralitas ASN merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Inspektorat dari sekarang harus sering mengingatkan soal netralitas ASN ini. Kami mohon media juga harus mengkampanyekan tentang netralitas ASN ini," harapnya.
Ia juga mengemukakan ada juga 2 orang ASN yang telah mendaftarkan dirinya secara resmi kepada Partai Politik untuk dijadikan kendaraan politik menuju Pilkada 2020.
Nur Komalasari juga mengungkapkan dalam Pemilu 2019 lalu tidak sedikit anggota PPK maupun Panwascam dan KPPS yang berstatus ASN, tetapi mereka harus tetap menjaga netralitas. Demikian pula pada Pilkada 2020 ini juga harus tetap menjaga netralitasnya. (AMIN).