Dalam acara Konferensi Pers yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Dompu, Kamis (10/10/2019) pukul 09.00 Wita, Kapolres Dompu, AKBP Erwin Suwondo, S. IK., M. IK melalui Kasubbag Humas Polres Dompu, IPTU Sabri, SH mengungkapkan pelakunya adalah Rm (14), alamat Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Sabri mengungkapkan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sekitar daerah Madaprama (Tekasire) Kecamatan Woja, saat perjalanan dari arah Kempo beberapa hari lalu.
"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku dalam perjalanan dari arah Kempo menuju arah Kecamatan Woja," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menginformasikan motif dari kasus panah itu berawal dari sepeda motor korban menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku beberapa saat sebelum kejadian.
Akhirnya saat pelaku sedang duduk di pinggir jalan bersama kedua rekannya ZF dan In di salah satu berugak di depan Kantor PLN Simpasai, tiba-tiba dari arah Kota Dompu melintas sepeda motor yang dikendarai oleh korban Muhammad Iqbal menuju arah barat berboncengan dengan temannya Burhanuddin alamat Desa Nowa.
Melihat itu, pelaku mengatakan "Aka anak CHP mai ta lao fou (itu anak CHP mari kita kejar)," ungkapnya kepada kedua rekannya dengan menggunakan bahasa daerah.
Kasubbag menyebut CHP adalah singkatan dari Comunitas Harimau Putih, salah satu gank remaja.
Dengan membonceng bertiga sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam melaju dengan kecepatan tinggi mengejar korban. Bertindak sebagai pengemudi ZF, sedangkan pelaku Rm di tengah dan In di belakang.
Di jembatan Rasanggaro, kendaraan yang dikendarai korban terkejar dan pelaku langsung melesatkan anak panah dari busurnya ke arah pelaku dan mengenai kepala bagian belakang korban.
"Pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara junto pasal 76c jo pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak karena yang bersangkutan masih di bawah umur," jelasnya.
Ditambahkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Dompu, IPDA Arifurrahman, SH bahwa kedua rekan pelaku Rm yang turut terlibat dalam aksi tersebut, yakni ZF dan In kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. Namun ia menegaskan bahwa identitas keduanya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Ia berharap keduanya agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat kami mohon bantuannya untuk menginformasikan keberadaan kedua terduga pelaku tersebut. (AMIN).