Forum Komunikasi CPNS K2 256 Dompu Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Kategori Berita

.

Forum Komunikasi CPNS K2 256 Dompu Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Koran lensa pos
Sabtu, 28 September 2019


CPNS K2 Bermalam di tenda di Lap. Beringin Pendopo Bupati Dompu. Nampak anak-anaknya juga turut menginap di tenda
Dompu, Lensa Pos NTB - CPNS K2 256 Kabupaten Dompu telah berhari-hari membangun tenda di Lapangan Beringin Pendopo Dompu.

Mereka mendesak kepada pemerintah agar segera menerbitkan SK PNS, karena SK CPNS telah mereka kantongi sejak 5 tahun silam. Mereka menilai pemerintah menzolimi dan menganaktirikan mereka karena hingga kini SK PNS belum juga diterbitkan oleh pemerintah. Di tenda-tenda inilah mereka menginap, makan minum bersama dan melaksanakan sholat secara berjamaah. Mereka terus berjuang agar pemerintah memberikan hak mereka.
Selain membangun tenda di depan Kantor Pemda Dompu, Forum Komunikasi CPNS K2 256 juga melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Joko Widodo. Di dalam surat terbuka ini mereka mengisahkan segala persoalan yang terjadi terkait kemelut yang melanda.
Inilah isi surat tersebut :
Kepada YTH :
Presiden Joko Widodo
CC :
Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Komnas HAM
Ombudsman Republik Indonesia

Salam sejahtera kami sampaikan semoga bapak senantiasa mendapat lindungan dan hidayahNya dalam memimpin bangsa ini menuju kesejahteraan dan kemakmuran berkeadilan.

Bapak Presiden yang kami hormati, kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi CPNS K2 Kab. Dompu adalah Calon Pegawai Negeri Sipil jalur Tenaga Honorer Kategori 2  (CPNS TH-KII) Kabupaten Dompu  sebanyak 256 orang yang diangkat  terhitung  mulai  1 Agustus 2014, yang berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 65 tentang Aparatur sipil Negara junto Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 pasal 14 tentang Pengadaan pegawai negeri sipil kami telah memenuhi syarat dan kelengkapan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, syarat tersebut meliputi telah lulus Diklat Prajabatan dan kelengkapan administrasi lainnya yang sudah kami serahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Dompu sejak bulan Mei 2016 lalu. Namun demikian sampai saat ini kami belum juga menerima SK PNS meskipun telah menjalani lima tahun masa percobaan. Berdasarkan ketentuannya masa percobaan, masa CPNS kami seharusnya maksimal sampai Juli 2016 hal tersebut bersesuaian dengan data yang tertera pada aplikasi pengecekan data PNS My SAPK BKN bahwa  kami telah dinyatakan PNS TMT 1 Juli 2016. Sejak tahun 2017 kami telah melakukan konsultasi, koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Dompu, Bupati Dompu bahkan mendatangi Badan Kepegawaiaan Negara Regional X Denpasar dan Badan Kepegawaiaan Negara (BKN) Pusat guna mendapatkan kejelasan SK PNS kami namun semuanya belumjuga memberikan kejelasan.

Bapak Presiden yang kami hormati, kami memahami sikap kehati-hatian Pemerintah dalam memproses perubahan status CPNS TH-K2 256 agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, namun perlu juga diperhatikan bahwa penundaan tersebut sangat merugikan kami dalam jenjang karier maupun kesejahteraan finansial. Disisi yang lain ternyata penundaan tersebut berakibat fatal terhadap CPNS TH-K2 256 yang memasuki usia pensiun yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2019 pasal 6 angka 3 “waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun, hal ini terungkap setelah kami mendapat keterangan dari Ombudsman Pusat. Berdasarkan keterangan tersebut kami melakukan pengecek dan pencocokan terhadap tanggal lahir dan masa kerja sebagai pegawai negeri jika SK PNS kami peroleh tahun ini dengan TMT PNS tahun ini juga maka terdapat 27 orang CPNS TH-K2 dari 256 orang yang akan pensiun tetapi tidak akan mendapatkan hak pensiun, jumlah tersebut akan semakin bertambah jika SK PNS tidak diberikan tahun ini.
Tergerak atas kecemasan dan keprihatinan tersebut sejak Kamis, 19 September 2019 sampai hari ini kami melakukan Aksi Damai menyampaikan pendapat di muka umum (orasi) dan membangun tenda/menginap di lapangan Beringin (kantor bupati Dompu). Merespon hal tersebut Ombudsman RI melalui surat Nomor B/2885/LM.11-K5/IX/2019 Perihal Permintaan klarifikasi lanjutan terkait permasalahan penangguhan status CPNS K2 Dompu mengundang pihak BKN, Kemenpan RB, Bupati Dompu dan kami selaku perwakilan CPNS K2 256. Untuk itu melalui ini kami memohon dengan penuh kerendahan hati agar kiranya Bapak dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak tersebut agar segera memberikan rekomendasi menyerahkan SK PNS kami K2 256 Kab. Dompu,
Bapak Presiden yang kami hormati, demikian surat ini kami sampaikan semata-mata demi mendapatkan kepastian hukum atas hak kami. Untuk perhatian dan perkenaan bapak kami sampaikan terima kasih.
 
Forum Komunikasi
CPNS K2 256 Kab. Dompu
 
Ttd
 
CPNS K2 256 (AMIN)