Jakarta, Lensa Pos NTB - Dalam rangka memberikan penghormatan atas wafatnya Presiden RI ketiga, Prof. DR. H. Baharuddin Jusuf Habibie,
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengeluarkan surat keputusan perihal pemasangan Bendera Negara setengah tiang dan Berkabung Nasional.
Surat resmi bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 tertanggal 11 September 2019 itu bersifat Sangat Segera yang ditujukan kepada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri
melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri di masing-masing tempat.
Berikut isi surat yang ditandatangani oleh Mensesneg RI, Pratikno itu.
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayal
(5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan
Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur'
Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan
Bendera Negara setengah tiang.
Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Sekretaris Negara,
Tembusan:
1. Presiden Republik lndonesia
2. Wakil Presiden Republik lndonesia