Kepala KPH, Ahyar HMA, S.Hut saat diwawancara Pemred Lensa Pos NTB |
Bima, Lensa Pos
NTB – Kontroversial masyarakat yang telah menghuni Area So Mata Air Sambu
Desa Maria dengan Pihak Ketua Kelompok jadi atensi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Maria Donggomasa untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Disatu sisi Area
tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Tutupan Negara, disisi lain Warga yang
telah lama menghuni dan tinggal dilokasi tersebut mengklaim bahwa tanah
tersebut milik Alm. Kakek mereka bernama Nca Filli yang hampir 70 tahun telah
dikelola turun temurun oleh keluarga. Bahkan pro kontra semakin memanas ketika
Ketua Kelompok menggali kawasan tersebut untuk
kolam ikan dan keluarga tersebut terancam akan digusur.
Sebagai langkah klarifikasi dan keberimbangan berita,
beberapa awak Media mendatangi Kepala KPH Maria Donggomasa, Ahyar HMA, S.Hut,
dihadapan para wartawan, Ahyar menjelaskan bahwa So Mata Air Sambu Desa Maria
merupakan Kawasan Hutan dan bukan hak milik, menurutnya, ada kelompok kemitraan
terbentuk yang sudah diverifikasi oleh Tim Pusat untuk mengelola area tersebut,
dan ini telah melalui diskusi dan rapat yang juga dihadiri Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata. Jadi area So Mata Air Sambu Desa Maria tersebut
bukan menjadi area yang dikelola secara perorangan melainkan harus dikelola
Kelompok, jelasnya.
Kepala KPH Ahyar juga menyebut, bahwa rencananya mata air
itu akan dikelola dengan baik, dan bisa ditampung agar tidak hilang dan
terbuang sia-sia. Pemanfaatannya bisa untuk jadi kolam ikan dan bisa dibantu
untuk mendapatkan bibit perikanan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh kelompok
itu sendiri, artinya ada pemasukan kelompok, kami selaku KPH bertujuan ingin
memberdayakan masyarakat, katanya.
Ahyar juga menjelaskan sekaligus menegaskan, bahwa tujuan
lain dibuat kolam ikan, supaya area tersebut tidak boleh jadi sawah, karena kawasan hutan tidak
boleh ada sawah, kalau dijadikan sawah untuk tanam padi, nanti lama kelamaan
diklaim bahwa itu milik masyarakat, sehingga langkah jalan tengahnya, area
tersebut dikelola oleh kelompok, adapun lokasi diatasnya mata air, itu baru
diblok-blok dan dikelola oleh masyarakat, terangnya. Ahyar juga menegaskan
bahwa kami tidak membeda-bedakan masyarakat, tapi selaku Kepala KPH wajib saya
mengamankan dari pengklaiman warga. Itu sebagai langkah pengamanan kami, area tersebut
dijadikan area kolektif tidak dibagikansecara perorangan, tegasnya.
Terkait ada informasi penggusuran bagi warga yang telah
menghuni area So Mata Air Sambu oleh Ketua Kelompok atas perintah KPH, lagi-lagi Kepala KPH, Ahyar,
S.Hut meluruskan bahwa kami tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menggusur
warga yang menghuni area itu, namun kami tetap mengingatkan di area itu tidak
boleh dibangun rumah permanen karena itu kawasan hutan. Kita juga sangat menghargai sejarah masyarakat
yang telah lama mendiami tempat tersebut, sehingga tetap kita akomodasi. Dan saya
klarifikasi bahwa area yang kita persoalkan sekarang adalah area yang tergenang
air, dan saya tidak pernah memerintahkan
untuk mengusir dan menggusur warga, tegas Ahyar.
Kepala KPH menambahkan, bahwa area Mata Air tidak boleh
dikelola orang-perorang harus dikelola secara kelompok, kalau masih ada yang
ngotot, “berarti menganggap itu hak miliknya dong,” jangan memaksakan lahan
tergenang ini dikelola secara perorangan dan tidak boleh dibangun pemukiman
permanen, kalau non permanen silahkan saja, Sekedar menunggui area itu saya
kira sah-sah saja, saya tegaskan tidak ada yang diusir sepanjang dia tergabung
dan mengikuti aturan kelompok. Seharusnya persoalan ini tidak perlu naik ke KPH
karena ini urusan kelompok, terangnya. Ahyar
juga berjanji hari Jumat besok akan turun ke lokasi, sekaligus klarifikasi
langsung kepada masyarakat.
Ahyar juga menjelaskan bahwa Wilayah kerja KPH Maria Donggomasa, meliputi, keseluruhan
Kota Bima, dan 7 Kecamatan di Kabupaten Bima, yakni Kecamatan Ambalawi, Wera,
Sape, Lambu, Langgudu, Lambitu dan Wawo dengan luas 72.219 hektar, serta lebih kurang
60 sampai 70 Desa, memiliki 9 Resort, yaitu 2 di Kota Bima dan 7 di Kabupaten
Bima. (SUKUR)