Kepala KPH Klarifikasi Soal Area So Mata Air Sambu Desa Maria

Kategori Berita

.

Kepala KPH Klarifikasi Soal Area So Mata Air Sambu Desa Maria

Koran lensa pos
Jumat, 02 Agustus 2019
Kepala KPH, Ahyar HMA, S.Hut saat diwawancara Pemred Lensa Pos NTB

Bima, Lensa Pos NTB – Kontroversial masyarakat yang telah menghuni Area So Mata Air Sambu Desa Maria dengan Pihak Ketua Kelompok jadi atensi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Maria Donggomasa untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Disatu sisi Area tersebut merupakan Kawasan Hutan Lindung Tutupan Negara, disisi lain Warga yang telah lama menghuni dan tinggal dilokasi tersebut mengklaim bahwa tanah tersebut milik Alm. Kakek mereka bernama Nca Filli yang hampir 70 tahun telah dikelola turun temurun oleh keluarga. Bahkan pro kontra semakin memanas ketika Ketua Kelompok menggali kawasan tersebut untuk  kolam ikan dan keluarga tersebut terancam akan digusur.

Sebagai langkah klarifikasi dan keberimbangan berita, beberapa awak Media mendatangi Kepala KPH Maria Donggomasa, Ahyar HMA, S.Hut, dihadapan para wartawan, Ahyar menjelaskan bahwa So Mata Air Sambu Desa Maria merupakan Kawasan Hutan dan bukan hak milik, menurutnya, ada kelompok kemitraan terbentuk yang sudah diverifikasi oleh Tim Pusat untuk mengelola area tersebut, dan ini telah melalui diskusi dan rapat yang juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pariwisata. Jadi area So Mata Air Sambu Desa Maria tersebut bukan menjadi area yang dikelola secara perorangan melainkan harus dikelola Kelompok, jelasnya.

Kepala KPH Ahyar juga menyebut, bahwa rencananya mata air itu akan dikelola dengan baik, dan bisa ditampung agar tidak hilang dan terbuang sia-sia. Pemanfaatannya bisa untuk jadi kolam ikan dan bisa dibantu untuk mendapatkan bibit perikanan yang manfaatnya bisa dirasakan oleh kelompok itu sendiri, artinya ada pemasukan kelompok, kami selaku KPH bertujuan ingin memberdayakan masyarakat, katanya.

Ahyar juga menjelaskan sekaligus menegaskan, bahwa tujuan lain dibuat kolam ikan, supaya area tersebut  tidak boleh jadi sawah, karena kawasan hutan tidak boleh ada sawah, kalau dijadikan sawah untuk tanam padi, nanti lama kelamaan diklaim bahwa itu milik masyarakat, sehingga langkah jalan tengahnya, area tersebut dikelola oleh kelompok, adapun lokasi diatasnya mata air, itu baru diblok-blok dan dikelola oleh masyarakat, terangnya. Ahyar juga menegaskan bahwa kami tidak membeda-bedakan masyarakat, tapi selaku Kepala KPH wajib saya mengamankan dari pengklaiman warga. Itu sebagai langkah pengamanan kami, area tersebut dijadikan area kolektif tidak dibagikansecara perorangan, tegasnya.

Terkait ada informasi penggusuran bagi warga yang telah menghuni area So Mata Air Sambu oleh Ketua Kelompok atas  perintah KPH, lagi-lagi Kepala KPH, Ahyar, S.Hut meluruskan bahwa kami tidak pernah memerintahkan siapapun untuk menggusur warga yang menghuni area itu, namun kami tetap mengingatkan di area itu tidak boleh dibangun rumah permanen karena itu kawasan hutan.  Kita juga sangat menghargai sejarah masyarakat yang telah lama mendiami tempat tersebut, sehingga tetap kita akomodasi. Dan saya klarifikasi bahwa area yang kita persoalkan sekarang adalah area yang tergenang air,  dan saya tidak pernah memerintahkan untuk mengusir dan menggusur warga, tegas Ahyar.

Kepala KPH menambahkan, bahwa area Mata Air tidak boleh dikelola orang-perorang harus dikelola secara kelompok, kalau masih ada yang ngotot, “berarti menganggap itu hak miliknya dong,” jangan memaksakan lahan tergenang ini dikelola secara perorangan dan tidak boleh dibangun pemukiman permanen, kalau non permanen silahkan saja, Sekedar menunggui area itu saya kira sah-sah saja, saya tegaskan tidak ada yang diusir sepanjang dia tergabung dan mengikuti aturan kelompok. Seharusnya persoalan ini tidak perlu naik ke KPH karena ini urusan kelompok, terangnya.  Ahyar juga berjanji hari Jumat besok akan turun ke lokasi, sekaligus klarifikasi langsung kepada masyarakat.

Ahyar juga menjelaskan bahwa Wilayah  kerja KPH Maria Donggomasa, meliputi, keseluruhan Kota Bima, dan 7 Kecamatan di Kabupaten Bima, yakni Kecamatan Ambalawi, Wera, Sape, Lambu, Langgudu, Lambitu dan Wawo dengan luas 72.219 hektar, serta lebih kurang 60 sampai 70 Desa, memiliki 9 Resort, yaitu 2 di Kota Bima dan 7 di Kabupaten Bima. (SUKUR)