Dompu, Lensa Pos NTB - Setelah berorasi sekitar 2 jam lamanya di depan pintu gerbang Kantor PT. STM di Desa Marada Kecamatan Hu'u, massa Gerakan Masyarakat Kecamatan Hu'u (GMKH) ditemui oleh Christisson dan Alamsyah sebagai perwakilan dari perusahaan tambang emas tersebut.
Namun massa GMKH menilai tanggapan kedua orang tersebut tidak memenuhi tuntutan mereka. Karena itu massa GMKH menyepakati untuk melakukan boikot atas perusahaan tersebut selama 3 (tiga) hari hingga tuntutan mereka dipenuhi.
"Kita harus memboikot perusahaan ini. Kita akan bangun tenda di sini selama 3 hari," tegas salah seorang perwakilan massa aksi.
Pada pemberitaan sebelumnya oleh media ini bahwa ada 8 item tuntutan massa GMKH yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Di antaranya menuntut pemberdayaan perusahaan lokal untuk bermitra dengan PT. STM dalam persoalan catering dan memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.
"Tidak ada satupun dari 8 tuntutan kami yang dipenuhi oleh PT. STM. Kita boikot saja," tandasnya.
Aksi unjuk rasa di depan PT. STM itu sempat diwarnai aksi saling lempar batu antara massa aksi dengan pihak security perusahaan tersebut. Namun berkat pendekatan yang dilakukan pihak keamanan dari Polri dan TNI akhirnya ketegangan tersebut mereda. (AMIN)