Teguh (31), Supir Dump Truk Nopol AG 8255 UZ di Ruang Unit Laka Sat Lantas Polres Dompu, Kamis (13/6) |
Dompu, Lensa Pos NTB - Sebuah peribahasa mengatakan untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak yang artinya kehidupan di depan kita adalah rahasia Allah, untung maupun malang sering datang tiba-tiba tanpa disangka. Demikian pula halnya yang menimpa diri Teguh (31), pria asal Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Ia tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan berhadapan dengan proses hukum di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat karena truk yang ia kendarai menabrak seorang bocah bernama Muhammad Syarifuddin (5,5 tahun) di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa yang mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia.
Ia tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan berhadapan dengan proses hukum di Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat karena truk yang ia kendarai menabrak seorang bocah bernama Muhammad Syarifuddin (5,5 tahun) di Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa yang mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia.
Ketika ditemui media ini di ruang Unit Laka Sat Lantas Polres Dompu, Kamis (13/6) siang, pria yang berstatus duda beranak satu ini nampak tertunduk lesu. Di tangan kirinya terlihat dalam keadaan diborgol sedangkan tangan kanannya dilepas dari borgol. Kepada media ini Teguh menuturkan kisah 'pengembaraannya' ke kabupaten bermotto Nggahi Rawi Pahu itu sampai akhirnya terjadi peristiwa tabrakan maut itu.
Teguh bersama 3 orang rekannya pada akhir April 2019 lalu berangkat dari Jawa Timur menuju Kabupaten Dompu masing-masing membawa truk bernomor polisi AG 8255 UZ, N 8873 DK, AG 9246 UW dan W 9804 NL. Kedatangan mereka membawa 4 unit truk itu berdasarkan Surat Pengiriman Armada Angkut oleh Direktur CV. Wisdom Agung Malang - Jawa Timur, Buang Suyatno, A. Md tertanggal 28 April 2019. Keempat truk itu akan disewa oleh Koperasi Duta Tani Sejahtera Dompu.
Singkat cerita setelah keempat truk tersebut sampai di lokasi yang dituju, biaya rental (penyewaan) tidak sesuai kesepakatan. Akhirnya perjanjian sewa - menyewa dibatalkan. Karena sudah kadung (terlanjur) berada di Dompu dan untuk kembali ke Jawa menggunakan biaya tidak sedikit, akhirnya keempat orang itu mencari peruntungan di Dompu. Dengan bermodalkan dump truk masing-masing mereka melayani jasa pengangkutan. "Yang penting bisa buat makan dan membayar cicilan kredit kendaraan," ungkapnya sendu.
Ia mengaku truk tersebut dibelinya secara kredit dalam jangka waktu pembayaran 4 tahun. Setiap bulan ia harus mengangsur Rp. 4.600.000,-
"Baru 2 tahun saya mengambil truk itu," ucapnya lirih. Naas bagi Teguh pada Rabu sore (11/6) sekitar pukul 15.00 Wita. Dari arah Kota Dompu ia berangkat menuju Pekat. Ternyata di kilometer 17-18 Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu ia menabrak seorang anak dan beberapa saat berselang meninggal dunia.
"Anak itu tiba-tiba menyeberang jalan saya tidak mampu mengendalikan lagi sehingga terjadi tabrakan," ujarnya. Usai menabrak, Teguh membawa korban ke Puskesmas Soriutu bersama bibi korban. Setelah itu ia berangkat ke Pekat dengan alasan mengantar kekasihnya.
Berdasarkan keterangan Kanit Laka Sat Lantas Polres Dompu, AIPTU Hasanuddin sekitar 30 menit kemudian pihak keluarga korban melakukan aksi tutup jalan di lokasi kejadian. Mereka menuntut agar pelaku segera ditangkap.
"Karena jalan ditutup terjadi kemacetan panjang. Kepada pihak keluarga korban saya jamin akan segera tangkap supir yang menabrak," kata Hasanuddin.
Pencarian terhadap supir dump truk bernopol AG 8255 UZ dengan bantuan pihak kepolisian dari Polsek Manggelewa, Polsek Kempo dan Polsek Pekat membuahkan hasil. "Malamnya berhasil ditemukan dan jam setengah dua ( pukul 01.30) sampai di Polres (Dompu)," ungkapnya.
Dikatakan Hasanuddin meskipun kasus laka lantas ini terjadi di luar kesengajaan, namun karena telah menghilangkan nyawa seseorang, maka si supir Teguh tetap akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Kanit Laka menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. (AMIN)