Kepesertaan PKH Bukan Ditetapkan Oleh Pendamping

Kategori Berita

.

Kepesertaan PKH Bukan Ditetapkan Oleh Pendamping

Koran lensa pos
Minggu, 23 Juni 2019
Syarifuddin ,. Sos (PENDAMPING PKH Kec. Woja) usai pertemuan dengan KPM Peserta PKH di Desa Saneo

Dompu, Lensa Pos NTB -  Hingga kini, pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) disinyalir masih banyak yang salah sasaran.
Sejumlah pihak mempertanyakan persoalan ini. Banyak warga miskin yang mestinya menerima manfaat dari program ini namun namanya tidak terdaftar dalam kepesertaan PKH. Di sisi lain tidak sedikit pula warga yang kehidupannya tergolong berkecukupan namun justru menjadi peserta PKH.
Pendamping kerap dituding 'bermain' dalam perekrutan keanggotaan PKH karena mereka adalah ujung tombak program ini di tingkat lapangan.
Syarifuddin, S. Sos, Pendamping PKH Kecamatan Woja yang ditugaskan di Desa Saneo dan Serakapi membantah hal itu. Ia mengatakan Pendamping PKH hanyalah sebagai pelaksana dan bukan pengambil keputusan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk menjadi peserta PKH.

Ia menjelaskan PKH sebenarnya adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial RI. Artinya penetapan kepesertaan PKH itu bukan dilakukan oleh pendamping atau oleh Dinas sosial di tingkat Kabupaten. "Pendamping atau Dinas sosial tidak punya wewenang untuk menetapkan seseorang menjadi peserta PKH," tandasnya.
Dikatakannya tugas pendamping PKH adalah mengubah perilaku masyarakat, memberdayakan masyarakat, dan mendampingi masyarakat dalam merubah perilaku mereka melalui kegiatan-kegiatan  secara masif ke tiap2 KPM. Antara lain tugas pendamping mengarahkan KPM agar memanfaatkan bantuan PKH untuk keperluan produktif seperti meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui pemberian pangan yang mendukung peningkatan gizi mereka,
peningkatan partisipasi sekolah bagi anak-anak agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Para keluarga penerima bansos PKH juga diarahkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi mereka.
"Jadi jika ada tuduhan-tuduhan tentang pendamping yang 'bermain' dalam penetapan kepesertaan PKH itu tidak benar," bantahnya.

Lalu bagaimana dengan fakta bahwa peserta PKH banyak yang tidak tepat sasaran. seperti yang kaya jadi peserta PKH, sedangkan yang miskin tidak terdaftar dalam kepesertaan PKH ?
"Untuk persoalan ini kami akui hampir suluruh wilayah indonesia punya  kasus yang sama dan tidak hanya terjàdi di daerah kita," ucapnya. 
Ia menerangkan masalah ini berawal dari penggunaan data PKH tahun 2015 untuk kepesertaan peserta PKH tahun 2018. 
"Kalau merujuk dari data ini artinya ada gap 3 tahun berselang yang bisa jadi selama itu berubah taraf hidupnya. Yang tadinya miskin  berubah menjadi sejahtera," terangnya.
 Kemungkinan kedua, lanjutnya bisa jadi memang terjadi salah pendataan pada saat sensus penduduk yang dilakukan oleh petugas pendata yaitu BPS selaku pemegang otoritas pendata. Kemudian yang ketiga  kebutuhan program tidak sebanding dengan jumlah warga miskin yang ada di tiap wilayah sehingga banyak masyarakat miskin tidak terkafer dlm program PKH.

Lebih lanjut Pendamping yang akrab disapa Pak Yan ini mengingatkan bila masyarakat  menemukan peserta PKH sudah sejahtera/ kaya atau ada yg miskin tapi belum terkafer oleh PKH, maka bisa langsung melapor ke Pendamping, ke Dinas Sosial/PPKH Kabupaten Dompu atau ke Pemerintah Desa setempat untuk mengusulkan supaya peserta yang diindikasikan sudah sejahtera dikeluarkan dari kepesertaan PKH melalui rembuk Desa setempat dan mendata lewat update Basis Data Terpadu(BDT) tingkat Desa bagi masyarakat miskin yang belum masuk pada BDT.

"BDT merupakan sumber data yang dipakai oleh pemerintah atau setiap kementerian untuk dijadikan sasaran program terutama pada program jaminan sosial/kesejahteraan sosial seperti PKH, BPNT, KIP, KIS/BPJS, dan bedah rumah.

Senada disampaikan Rukyatil Hilaliyah, S. Si, Staf di Sub Bagian Program Dinsos Dompu. Ia menegaskan siapapun tidak dapat  menetapkan siapa penerima PKH. Selama mereka terdaftar di dalam BDT maka mereka masih berhak menerima BANSOS. Oleh karena itu sebagai solusinya hampir di seluruh desa sekarang sudah ada petugas SIKS NG (minus Kecamatan Pajo karena belum mengadakan Bimtek) yang dapat dihubungi untuk melakukan Verifikasi dan Validasi data penerima bansos. Selain itu pengaduan dapat dilakukan lewat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Dompu. (AMIN)