Dompu, Lensa Pos NTB - PT Rangga Eka Pratama yang berlokasi di perempatan Cakre Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu didemo oleh sejumlah pemuda yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) Kabupaten Dompu pada Kamis (16/5).
Massa aksi dalam orasinya yang disertai aksi bakar ban bekas di depan pintu gerbang perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu menuntut kepada pihak perusahaan agar memperhatikan nasib salah satu karyawannya yang bernama Fadil (52) alamat Kelurahan Montabaru.
Fadil mengalami kecelakaan kerja namun tidak mendapatkan biaya pengobatan maupun santunan dari pihak perusahaan. Bahkan gaji korban selama peristiwa kecelakaan itu tidak pernah diberikan oleh perusahaan.
"PT Rangga Eka Pratama harus melaksanakan kewajibannya kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ini jangan dibiarkan begitu saja," tuntut Direktur LMAK, Sirajuddin.
Selanjutnya massa aksi meminta pihak perusahaan keluar untuk menyampaikan pernyataan sikap atas tuntutan tersebut.
Namun setelah ditunggu beberapa saat lamanya tidak ada perwakilan dari pihak perusahaan yang menemui massa aksi, akhirnya massa aksi melakukan penyegelan terhadap pintu masuk di perusahaan tersebut. Massa aksi meletakkan sejumlah batu maupun kayu untuk menyegel pintu tersebut.
"Kami akan menyegel sampai ada kepastian dari pihak perusahaan terkait dengan kasus ini. Kalau tidak diindahkan kami akan menempuh jalur hukum," tandas Sirajuddin.
Sementara itu, korban Fadil yang ditemui media ini di lokasi demo mengungkapkan kecelakaan terhadap dirinya terjadi pada 6 tahun silam tepatnya pada tahun 2013.
Saat itu ia berstatus sebagai pengawas pembangunan jalan yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Rangga Eka Pratama di wilayah Kesi Desa So Nggajah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Ia menaiki kendaraan milik perusahaan yang memuat material menuju tanjakan di Kesi.
"Akibat kelebihan muatan kendaraan itu tidak mampu menanjak. Saat si supir oper gigi mobil itu mati seketika sehingga terperosok ke dalam jurang," ungkap Fadil terkait kronologis terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan tulang paha kirinya mengalami patah itu.
Ia mengaku pasca kecelakaan pihak perusahaan sempat merawatinapkan dirinya di Rumah Sakit Umum Dompu sehari. Kemudian keesokan harinya ia dibawa ke ahli pengobatan patah tulang di Campa Bima.
"Setelah itu tidak pernah ada lagi yang saya terima dari perusahaan bahkan gaji saya tidak pernah saya terima lagi. Saya menuntut perusahaan memberikan uang 200 juta kepada saya untuk biaya hidup saya karena selama 6 tahun lebih tidak pernah diberikan gaji. Dari Dinas Tenaga Kerja menghitung gaji yang tidak saya terima sekitar 140 juta," tuturnya. (AMIN)
Massa aksi dalam orasinya yang disertai aksi bakar ban bekas di depan pintu gerbang perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi itu menuntut kepada pihak perusahaan agar memperhatikan nasib salah satu karyawannya yang bernama Fadil (52) alamat Kelurahan Montabaru.
Fadil mengalami kecelakaan kerja namun tidak mendapatkan biaya pengobatan maupun santunan dari pihak perusahaan. Bahkan gaji korban selama peristiwa kecelakaan itu tidak pernah diberikan oleh perusahaan.
"PT Rangga Eka Pratama harus melaksanakan kewajibannya kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ini jangan dibiarkan begitu saja," tuntut Direktur LMAK, Sirajuddin.
Selanjutnya massa aksi meminta pihak perusahaan keluar untuk menyampaikan pernyataan sikap atas tuntutan tersebut.
Namun setelah ditunggu beberapa saat lamanya tidak ada perwakilan dari pihak perusahaan yang menemui massa aksi, akhirnya massa aksi melakukan penyegelan terhadap pintu masuk di perusahaan tersebut. Massa aksi meletakkan sejumlah batu maupun kayu untuk menyegel pintu tersebut.
"Kami akan menyegel sampai ada kepastian dari pihak perusahaan terkait dengan kasus ini. Kalau tidak diindahkan kami akan menempuh jalur hukum," tandas Sirajuddin.
Sementara itu, korban Fadil yang ditemui media ini di lokasi demo mengungkapkan kecelakaan terhadap dirinya terjadi pada 6 tahun silam tepatnya pada tahun 2013.
Saat itu ia berstatus sebagai pengawas pembangunan jalan yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Rangga Eka Pratama di wilayah Kesi Desa So Nggajah Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Ia menaiki kendaraan milik perusahaan yang memuat material menuju tanjakan di Kesi.
"Akibat kelebihan muatan kendaraan itu tidak mampu menanjak. Saat si supir oper gigi mobil itu mati seketika sehingga terperosok ke dalam jurang," ungkap Fadil terkait kronologis terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan tulang paha kirinya mengalami patah itu.
Ia mengaku pasca kecelakaan pihak perusahaan sempat merawatinapkan dirinya di Rumah Sakit Umum Dompu sehari. Kemudian keesokan harinya ia dibawa ke ahli pengobatan patah tulang di Campa Bima.
"Setelah itu tidak pernah ada lagi yang saya terima dari perusahaan bahkan gaji saya tidak pernah saya terima lagi. Saya menuntut perusahaan memberikan uang 200 juta kepada saya untuk biaya hidup saya karena selama 6 tahun lebih tidak pernah diberikan gaji. Dari Dinas Tenaga Kerja menghitung gaji yang tidak saya terima sekitar 140 juta," tuturnya. (AMIN)

Komentar

