Kesal Laporan Tidak Diindahkan, GMPPM Kembali Demo Bawaslu Dompu -->

Kategori Berita

.

Kesal Laporan Tidak Diindahkan, GMPPM Kembali Demo Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 10 Mei 2019
Demo tadi malam di depan Kantor Bawaslu Dompu, kamis (9/5/2019), (Dok. DIN)

Dompu - Lensa Post * Gerakan Masyarakat Perduli Pemilu yang Martabat (GMPPM), kesal, lantaran laporan yang mereka ajukan atas pelanggaran Pemilu Pilpres dan Pileg yang telah dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu tidak diindahkan oleh Bawaslu, sehingga mereka lakukan unjuk rasa didepan Kantor Bawaslu Kabupaten Dompu NTB, tadi malam kamis (9/5/2019) pukul 21.30 Wita.

Aksi massa dengan cara membakar ban bekas ini, meminta Bawaslu, KPU dan Gakumdu agar segera mengeluarkan surat rekomendasi hasil dari laporan kasus tindakan kejahatan Pemilu Legislatif yang sudah dilaporkan, mereka berharap sesegera mungkin KPU, Bawaslu dan Gakumdu memroses kejahatan Pemilu yang dimaksud, serta meminta agar mengeluarkan C6, C7 untuk dicocokkan DPK, DPTB dan DPT hasil dari rekapitulasi pada tingkat KPU, dan meminta pula agar dilakukan penghitungan ulang.

Dalam orasi Ilham Yahyu, sekalu Kordinator Lapangan (Korlap) mengatakan, "Tindakan Bawaslu dan KPU dinilai telah memberikan sumbangsih kejahatan, karena tidak merespon beberapa laporan tindakan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu kemarin, berdasarkan undang - undang Pemilu dan PKPU, sedangkan KPU dan Bawaslu adalah Lembaga penyelenggara Pemilu yang Independen, seharusnya mereka jujur, adil, dalam melaksanakan tugas pokok perintah UU" ungkapnya.

Menanggapi tuntutan massa, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, melalui koordinator Devisi Hukum penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Swastari SH, mengatakan. "Terkait  tuntutan massa yang meminta supaya mengeluarkan surat rekomendasi hasil laporan dari beberapa pelapor, saat ini sedang dalam proses pembuatan rekomendasi" jelasnya. "Sementara untuk mengeluarkan C6, C7 agar dapat mereka cocokan dengan DPK, DBTB dan DPT hasil proses rekapitulasi suara tingkat KPU, dijelaskan, itukan domain saya" ungkapnya. "Tidak ada alasan kami Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Suara Ulang (PSU), karena laporan yang mereka ajukan tidak ada yang terkait dengan alasan untuk PSU, dan laporan mereka sudah diproses di plano kecamatan" ungkapnya. (DIN)