BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN |
Dompu,
Lensa Post - Tim
Opsnal SatResnarkoba Polres Dompu, Senin (24/12/2018) sekitar pukul 22.00 Wita,
berhasil mengamankan 1 orang laki-laki di Lingkungan Bada Kelurahan Bada
Kecamatan Dompu kabupaten Dompu karena diduga memiliki, mengedarkan, menyimpan
dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu. Kapolres Dompu AKBP Erwin
Suwondo, S. IK., M. IK melalui Kasubag Humas, IPTU Sabri, SH menerangkan adapun
diduga pelaku yang diamankan tersebut adalah berinisial MS alias Ap (28)
alamat Lingkungan Manggemaci Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Dari
hasil peggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni 28 (Dua puluh
delapan) poket diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah dompet kecil
warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam-abu, 1 ( satu) buah
korek api gas, 1 ( satu ) buah Hp merek Nokia warna biru, 1 ( satu) buah hp
android warna putih, dan uang Rp.1.797.000 ( satu juta tujuh ratus sembilan
puluh tujuh ribu). Sabri mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap diduga
pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang
diduga membawa, mengedarkan narkotika jenis shabu di Lingkungan Bada Kelurahan
Bada Kecamatan Dompu tepatnya di depan rumah saudara Yanto. Atas
informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penyelidikan dan
pengintaian di lokasi tersebut. "Pada saat Tim melakukan pengintaian,
Tim melihat seseorang yang sedang duduk sendiri di depan rumah Saudara Yanto
yang dicurigai akan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu sesuai Informasi yang
didapat, sehingga Tim Opsnal Mendekati orang tersebut dan langsung
memegang. Tim Opsnal memperkenalkn diri sebagai anggota Satresnarkoba
Polres Dompu dan menunjukan surat perintah tugas kepada orang yang mengaku
berinisial MS alias Ap itu.
Anggota
Opsnal memanggil masyarakat umum untuk menyaksikan hal itu. Tim
melakukan penggledahan badan maupun lokasi di sekitar tersangka
yang dicurigai. "Setelah diilakukan pemeriksaan badan tidak
ditemukan narkotika. Selanjutnya petugas memeriksa sekitar lokasi tempat diduga
pelaku duduk yang disaksikan oleh saksi beserta warga masyarakat yang berada di
lokasi. Salah satu anggota Opsnal Narkoba melihat 1 (satu) dompet kecil
warna hitam yang berada di atas tiang penyangga emperan tepat di atas kepala
diduga pelaku duduk. Kemudian Tim menyuruh untuk mengambilnya, pada saat dompet
tesebut dibuka diiemukan 2 buah plastik klip transparan yang berisi diduga
narkotika. "Setelah dihitung berjumlah 28 (dua puluh delapan) poket
yang diduga narkotika jenis shabu," imbuhnya. Kemudian Tim Opsnal
melakukan pengembangan dirumah kos yang sering dikunjunginya maupun
di Rumah MS tetapi Tim tidak menemukan BB lain. Ditambahkan Sabri,
informasi yang Tim dapatkan bahwa MS alias Ap sering menggunakan rumah
Yanto sebagai tempat transaksi sehingga sangat meresahkan masyarakat setempat
terutama orang yang berada di rumah tersebut. Selanjutnya diduga pelaku serta
barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut. (TIM LENSA
POST / EMO)