Kasubbag Humas Polres Bima Kota - IPDA Suratno |
Suratno
menambahkan, pemusnahan Barang Bukti Miras tersebut, rencananya akan
dilaksanakan usai upacara Hari Satpam ke 38 tahun 2018 di Mako Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Suratno juga mengimbau kepada
masyarakat agar turut serta memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Bila
mengetahui adanya peredaran miras untuk segera melaporkannya. Sebab sejumlah
tindakan kriminal berawal dari minuman keras. "Kepada masyarakat dihimbau
untuk membantu memberantas peredaran miras demi menciptakan kondisi yang aman.
Kita harus berani membersihkan segala bentuk gangguan Kamtibmas, berbagai
bentuk kekerasan dan penyakit masyarakat," kata Suratno kepada Lensa Post.
(TIM LENSA POST)