Taufiqurrahman, SH (Opick Al-Paradewa) |
Bima,
Lensa Post - Calon
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Taufiqurrahman, SH
menggugat hasil pengumuman test kesehatan dan wawancara yang diumumkan Tim
seleksi I pada tanggal 11 Desember 2018 kemarin. Lantaran diduga tidak memenuhi
asas transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan 10 besar. Pria yang biasa
disapa Opick Al- Paradewa ini mengaku kepercayaan terhadap proses seleksi
berjalan dengan transparan dan akuntabel, sejak awal terlihat dengan jelas,
sebagaimana tes CAT dan Psikologi. "Namun ketika masuk tahapan tes
kesehatan dan wawancara, diduga kuat tim seleksi sudah tidak lagi objektif
dalam menilai apa yang menjadi kemampuan Calon anggota KPU di Kabupaten /Kota
se NTB," katanya melalui pres rilisnya.
Dugaan
tersebut lanjutnya diperkuat dengan hasil Pengumuman yang masuk ke 10 besar,
dengan Nomor 32/ Timsel I-KPU Kab/Kota/XI/2018 Tentang Hasil Penelitian
Administrasi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se NTB. "Mestinya
bukan tentang hasil penelitian administrasi melainkan, hasil tes kesehatan dan
wawancara, disini saja terlihat benderang ada kesalahan administrasi yang
dilakukan oleh tim seleksi," katanya. Pada Poin 2 (dua) pada pengumuman
itu, menerangkan bahwa berdasarkan hasil tes kesehatan dan wawancara yang
diakumulasi dengan nilai CAT dan Psikologi.
Ia
mempertanyakan dasar Panitia seleksi merujuk bahasa diakumulasi dengan Nilai
CAT dan Psikologi. Padahal kedua tahapan itu telah dilewati dan
menghasilkan keputusan tahapan masing-masing. Jika dilihat dalam PKPU 7 atau 25
tahun 2018, ayat (7) menerangkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan wawancara
sebagaimana yang dimaksud ayat (6) dilakukan di media massa Lokal, laman atau
papan Pengumuman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota. Begitu juga dalam PKPU
Perubahan justru menegaskan pada aspek Tes Kesehatan dan wawancara, sebagaimana
bunyi Pada pasal 25 ayat (7). “Tim seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan
wawancara satu hari setelah pelaksanaan Tes wawancara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dan ayat (6)," terangnya.
Opick
yang juga Pimpinan Media Online incinews.com ini menegaskan secara pribadi
beserta peserta yang lainya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi komitmen
bersama yakni mempersoalkan di KPU RI, supaya dapat dibatalkan hasil yang
kemarin dan melakukan seleksi ulang yang hasilnya harus di pastikan transparan
dan akuntabel. "Ada informasi, kami yang 15 orang dinyatakan tidak sehat
secara rohani, hal itu juga ukuran tidak sehat rohani ukurannya apa ? pada
waktu tes dilakukan kita dihadapkan dengan soal 500 lebih, saya sendiri waktu
itu tidak ulang, sedangkan yang lain kebanyakan ulang, anehnya yang ulang tes
rohani masuk 10 besar begitu juga yang tidak ulang, namun saya sendiri yang tidak
malah tidak masuk 10 besar," katanya. “Dalam hal ini kami meminta
pertanggung jawaban Dokter H. Agus Pracoyo, selaku ketua tim pemeriksa
kesehatan," tambahnya lagi. (TIM)