Pembayaran Uang Sekolah Dinilai Melanggar Konvensi Hak Anak -->

Kategori Berita

.

Pembayaran Uang Sekolah Dinilai Melanggar Konvensi Hak Anak

Koran lensa pos
Rabu, 23 Mei 2018
H. Mulyadin - Kabid Pemenuhan Hak Anak
DP3A Kabupaten Dompu
Dompu, Lensa Post NTB -  Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian internasional yang memberikan pengakuan serta menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. KHA disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989. KHA bersifat mengikat pada negara-negara yang telah menandatangani dan meratifikasinya. Indonesia meratifikasi KHA melalui Keppres Nomor 37/1990 tertanggal 25 Agustus 1990 dan terikat pada ketentuan-ketentuan KHA terhitung sejak 5 Oktober 1990. KHA mendefinisikan bahwa anak adalah setiap manusia yang belum berumur 18 tahun.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, H. Mulyadin mengemukakan KHA dibagi dalam 8 cluster (kelompok). Pada cluster 7  anak berhak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya.

"Definisi hak itu tidak bisa dibebani sebenarnya. Kalau hak anak terkait dengan pendidikan maka tidak boleh dibayar," ujarnya.

Apalagi termaktub pula dalam perjanjian tersebut bahwa negara berkewajiban untuk meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan pendidikan dasar.

H. Mulyadin menegaskan pihaknya akan memperjuangkan pendidikan gratis di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini bagi anak sekolah sebagai wujud pemenuhan terhadap hak-hak anak.

Ia mengungkapkan pernah mendiskusikan hal tersebut dengan guru di salah satu sekolah faforit di Dompu ini. Jawaban yang diperolehnya bahwa Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dikenakan kepada siswa / orang tua siswa disebabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mencukupi.


 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Menengah Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (UPTD Dikmen PK-PLK) Kabupaten Dompu, Ahmad Taufik yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan pelaksanaan BPP di SMA dan SMK di Kabupaten Dompu mengacu kepada PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (pasal 51ayat 4 huruf C).

"Dalam pasal itu menyebutkan dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan  oleh pemerintah (sekolah negeri) dapat bersumber dari anggaran pemerintah, bantuan pemerintah daerah, pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya sembari menunjukkan lembaran peraturan tersebut. Ditambahkan Taufik, PP 48 tahun 2008 itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur NTB. Pergub ini membatasi 2 (dua) hal yakni besarnya pungutan dan kriteria orang tua/wali yang boleh dikenai pungutan BPP. Adapun besarnya BPP maksimal Rp. 150 ribu bagi SMA dan Rp. 200 ribu bagi SMK. Sedangkan yang dikenai pungutan hanya bagi siswa-siswi dari kalangan keluarga mampu (kaya).

"Pergub ini justru memproteksi (melindungi) siswa dari keluarga tidak mampu bahkan mereka mendapat BSM (Bantuan Siswa Miskin)," pungkasnya. (Supriyamin - Biro Dompu)