![]() |
| H. Mulyadin - Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Kabupaten Dompu |
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, H. Mulyadin mengemukakan KHA dibagi dalam 8 cluster (kelompok). Pada cluster 7 anak berhak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya.
"Definisi hak itu tidak bisa dibebani sebenarnya. Kalau hak anak terkait dengan pendidikan maka tidak boleh dibayar," ujarnya.
Apalagi termaktub pula dalam perjanjian tersebut bahwa negara berkewajiban untuk meningkatkan anggaran pendidikan dasar dan menggratiskan pendidikan dasar.
H. Mulyadin menegaskan pihaknya akan memperjuangkan pendidikan gratis di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini bagi anak sekolah sebagai wujud pemenuhan terhadap hak-hak anak.
Ia mengungkapkan pernah mendiskusikan hal tersebut dengan guru di salah satu sekolah faforit di Dompu ini. Jawaban yang diperolehnya bahwa Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) dikenakan kepada siswa / orang tua siswa disebabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tak mencukupi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Menengah Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (UPTD Dikmen PK-PLK) Kabupaten Dompu, Ahmad Taufik yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan pelaksanaan BPP di SMA dan SMK di Kabupaten Dompu mengacu kepada PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (pasal 51ayat 4 huruf C).
"Dalam pasal itu menyebutkan dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri) dapat bersumber dari anggaran pemerintah, bantuan pemerintah daerah, pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya sembari menunjukkan lembaran peraturan tersebut. Ditambahkan Taufik, PP 48 tahun 2008 itu kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Gubernur NTB. Pergub ini membatasi 2 (dua) hal yakni besarnya pungutan dan kriteria orang tua/wali yang boleh dikenai pungutan BPP. Adapun besarnya BPP maksimal Rp. 150 ribu bagi SMA dan Rp. 200 ribu bagi SMK. Sedangkan yang dikenai pungutan hanya bagi siswa-siswi dari kalangan keluarga mampu (kaya).
"Pergub ini justru memproteksi (melindungi) siswa dari keluarga tidak mampu bahkan mereka mendapat BSM (Bantuan Siswa Miskin)," pungkasnya. (Supriyamin - Biro Dompu)

Komentar