Bima
NTB, koranlensapos.com***Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan khabar gembira bagi masyarakat
seluruh Indonesia dengan dibukanya layanan fasilitas metode Autodebit. Bagi
anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mengalami kendala
lupa membayar iuran JKN-KIS, kini tidak perlu khawatir lagi. BPJS Kesehatan
telah bekerjasama dengan Bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA
yang menyediakan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta
JKN-KIS. Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi
peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran
dengan metode autodebit, informasi ini disampaikan melalui siaran Pers BPJS
Pusat dan ditindaklanjuti BPJS Cabang Bima.
BPJS Kesehatan memperkuat
implementasi pembayaran melalui autodebit melalui penandatanganan Surat Edaran
Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta
Program JKN-KIS, Rabu (18/04) di Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur
Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Adi Sulistyowaty,
Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Royke Tumilar, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Sis Apik Wijayanto dan Direktur PT Bank Central Asia
Santoso. Melalui pendantanganan ini implementasi pembayaran iuran autodebit
dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja
seluruh Indonesia.
“Kami respon cepat terkait
masukan dari peserta tentang pembayaran iuran, ada sebagian peserta sebenarnya
yang ingin membayar iuran namun pada saat tanggal pembayaran ternyata lupa,
sehingga menjadi menunggak dan status kepesertaannya tidak aktif. Melalui
sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara
otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status
kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan
kesehatan,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam
Santoso. Lebih lanjut Kemal menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran melalui
autodebit sangatlah mudah. Peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan
sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank. Peserta JKN-KIS tinggal datang
ke Bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan
membayar iuran melalui autodebit. Peserta harus pastikan nomor rekeningnya
benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Pendaftaran autodebit juga
bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang kemudian BPJS Kesehatan
akan menyampaikan ke Bank yang bekerjasama.
“Untuk peserta yang saat ini
sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit,
bisa langsung ke bank untuk mendaftar. BPJS Kesehatan juga secara proaktif akan
mengkontak (feedback) peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran
iuran secara autodebit. Upaya ini kami lakukan disamping untuk memudahkan
peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta
PBPU/mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas
program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam
mendukung program JKN-KIS, ” papar Kemal. Dalam kesempatan tersebut, BPJS
Kesehatan juga meneken nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana
(SAHARA) dalam hak perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta
Program JKN-KIS. Jaringan Retail Sembako SAHARA selama ini bergerak dalam
industri distribusi bahan makanan di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh
Ketua Jaringan Retail SAHARA, Sharmila. Melalui jaringan yang ada dibawahnya
diharapkan dapat membantu dalam hal memperluas kepesertaan dan kemudahan pembayaran iuran melalui kanal
milik jaringan milik SAHARA.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan
juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan
kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, di antaranya implementasi
Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah
(BPD), perluasan channel PPOB, tercatat
jumlah
channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik
layanan, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun
perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, Mobile
Aps, dsb. (LP/Tim)