Jakarta, Koranlensapos.com—
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-Undang
Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi
Djanuarto menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi
UU Migas.
"Kami berharap
segera ajukan revisi UU Migas versi pemerintah karena DPR sudah memberi
ruang," kata Bambang Dwi Djanuarto di Universitas Multimedia Nusantara,
Senin, 2 Oktober 2017 seperti dikutip Tempo.co.
Yang
terpenting, kata dia, adalah adanya percepatan dalam proses penyelesaian revisi
itu, baik dari pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan begitu, dapat
segera dilakukan perubahan kelembagaan tata kelola hulu migas.
Bambang
mengatakan sikap pemerintah penting guna menggenjot investasi di sektor hulu
migas yang empat tahun terakhir mulai lesu. Dia menduga kelesuan itu
diakibatkan oleh belum adanya kepastian hukum dan kelembagaan yang jelas saat
ini.
"Saat
ini, minat investor untuk ikut lelang wilayah kerja blok migas juga cukup
sedikit. Sehingga ada lelang-lelang wilayah kerja yang gagal," kata dia.
Mengenai
kelembagaan SKK Migas nantinya, serikat pekerja mengaku pasrah apakah nanti
akan merger dengan pertamina maupun berdiri sendiri. Hanya saja, Bambang
meminta pemerintah memasukkan kepastian hak-hak pekerja dala revisi UU Migas
nantinya. Dia juga berharap, apapun keputusannya, jangan sampai terjadi
pemutusan hubungan kerja di lingkungan SKK Migas.
Ketua
Dewan Pengurus Pusat Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Bidang Energi, Agraria,
dan Lingkungan Hidup Erwin Usman mengatakan revisi UU migas itu mesti rampung
sebelum masuk ke tahun-tahun politik, dua tahun mendatang. Sebabnya, merujuk
pada data SKK Migas, dia mengatakan Indonesia tengah diterpa krisis energi,
dimana cadangan gas tinggal 37 tahun lagi, sedangkan minyak hanya ada 12 tahun
lagi.
“Apalagi
permasalahan ini kan sudah mengendap lebih dari lima tahun," ujarnya.
Sudah
saatnya, kata dia, pemerintah mengambil sikap, baik soal usulan adanya
petroleum fund, maupun soal model pengelolaan hulu migas yang dapat menggenjot eksplorasi
migas di Indonesia. Dia menggaris bawahi nasib para pekerja SKK Migas, apabila
nantinya diputuskan akan terjadi merger dengan Pertamina.
Menurut
Erwin dengan rampungnya revisi UU Migas itu, nantinya peran dan koordinasi
para pelaku sektor migas bisa lebih jelas. Pasalnya, saat ini ada lima pihak
yang bergerak yakni Perusahaan Gas Negara, Pertamina, Badan Pengatur Hilir
Migas, SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia yang kerap
bersinggungan. "Ini kan jadi kurang efektif," ujarnya.
Sumber:
Tempo.co