Lihat Pelanggaran? Langsung Lapor ke Bawaslu Dong!

Kategori Berita

.

Lihat Pelanggaran? Langsung Lapor ke Bawaslu Dong!

Koran lensa pos
Selasa, 08 Oktober 2024
Sosialisasi Bawaslu Kabupaten Dompu melalui medsos mengajak Sahabat Bawaslu untuk melaporkam bila melihat adanya pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024

Koranlensapos.com - Berbagai upaya dilakukan Bawaslu Kabupaten Dompu untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 ini.

Selain melakukan sosialisasi secara langsung pada berbagai kalangan dan elemen masyarakat, Bawaslu juga menggunakan akun media sosial untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menodai marwah demokrasi Pancasila.

Melalui akun resminya, Bawaslu Kabupaten Dompu juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila melihat terjadinya pelanggaran dalam bentuk apapun, kapanpun dan oleh siapapun terkait dengan Pilkada 2024.

"Kiri kanan lihat pelanggaran, langsung lapor ke Bawaslu dong!," demikian tertulis dalam caption akun facebook resmi milik Bawaslu Kabupaten Dompu yang diunggah satu jam lalu diikuti tagar AyoAwasiBersamaPemilihanSerentak2024".

Dalam gambar yang diposting, mengajak Sahabat Bawaslu untuk melaporkan bila melihat terjadinya pelanggaran Pilkada 2024. Laporan dimaksud harus memenuhi syarat formal dan  materiel.

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Apabila Sahabat menemukan dugaan pelanggaran namun baru menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melebihi batas waktu yang ditentukan, menjadikan laporan tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak diregistrasi.

Syarat formal laporan yakni Identitas pelapor, nama dan alamat/domisili terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, serta kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas. 

Sedangkan syarat materiel laporan yakni waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran serta bukti. 
(emo).