Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, H. Gaziamansyuri
Koranlensapos.com - Usulan Dana Alokasi Khusus Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK PPKT) tahun 2025 diamini oleh Pemerintah Pusat. Nilai usulan yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sebesar
Rp. 14.304.327.425,-.
Demikian disampaikan Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, H. Gaziamansyuri kepada koranlensapos.com.
Gazi merinci anggaran dimaksud untuk bidang perumahan drainase dan jalan lingkungan,
bidang air minum dan
bidang sanitasi.
"Lokus DAK PPKT Kabupaten Dompu Tahun 2025 yaitu
Kawasan Dorokarama II Desa Soro Kecamatan Kempo, yakni
Segmen 1 dengan total luas 2,28 ha terdiri dari Dusun Nciu RT. 004 luas 1,17 ha dan Dusun Torowuwu RT. 001 dengan luas 1,1 ha. Sedangkan jumlah penerima manfaat sebanyak 85 orang atau 85 unit rumah yang dibangun baru," jelas birokrat senior tersebut.
Dikemukakan Gazi, perolehan dAK PPKT 2025 tersebut di atas melalui proses panjang dan berliku-liku. Diawali proses seleksi terbuka oleh Pemerintah Daerah kepada 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Akan tetapi yang bisa mengikuti seleksi hanya kabupaten/kota yang telah menyusun dokumen perencanaan yang relevan (sesuai regulasi). Antara lain dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) sekaligus SK Penetapan lokasi perumahan dan kawasan kumuh, Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK), dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau Kebijakan dan Strategi Persampahan (Jakstrada),
Semua dokumen tersebut di atas telah lengkap untuk Kabupaten Dompu. Dokumen RP2KPKPK telah disusun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu. Instansi tersebut juga telah menerbitkan Surat Keputusan
(SK) Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu. Sedangkan dokumen RISPAM telah disusun oleh Dinas PUPR dan Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu. SSK juga telah disusun oleh Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu
Adapun. Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau Kebijakan dan Strategi Persampahan (Jakstrada) telah disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu
Sebanyak 128 kabupaten/kota lolos seleksi tahap 1, termasuk Kabupaten Dompu.
Pada seleksi tahap 2, Kabupaten Dompu kembali lolos meski sebanyak 2/3 daerah dinyatakan gugur. Tersisa hanya 46 kabupaten/kota saja.
Dari 46 kabupaten/kota yang lolos seleksi tahap 2, hanya 42 kabupaten/kota yang mampu memenuhi Readiness Criteria/RC (persyaratan teknis), sedangkan 4 lainnya langsung gugur.
Dari 42 kabupaten/kota yang lolos seleksi tahap 2, langsung mengikuti seleksi tahap 3 atau terakhir dan Kabupaten Dompu dinyatakan lolos.
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Dompu ini mengilas balik pengusulan DAK PPKT untuk penataan kawasan kumuh sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2023. Tepatnya pada
6 Maret 2023 Kabupaten Dompu menyampaikan usulan DAK Integritas (DAK PPKT) 2024 kepada Pemerintah Pusat untuk penataan Kawasan Kumuh Prioritas Dorokarama Desa Soro Kecamatan Kempo. Walhasil usulan itu diterima. Pada 19 Mei 2023, Pemerintah Pusat menetapkan Kabupaten Dompu lolos menjadi 67 besar dalam Seleksi Tahap Pertama.
Namun pada 14 Juli 2023,
Pemerintah Pusat menetapkan Kabupaten Dompu gugur dalam Seleksi Tahap Kedua. Karena itu, pada 12-13 Oktober 2023
Bappenas RI mengundang Bappeda & Litbang Kabupaten Dompu dan Dinas Perkim Kabupaten Dompu untuk diberikan bimbingan teknis
Berbekal hasil Bimtek tersebut, Kabupaten Dompu kembali melakukan pengusulan pada awal tahun 2024 untuk DAK PPKT tahun 2025 sebagaimana dipaparkan di atas.
Kabupaten Dompu melakukan penggantian lokus usulan dari kawasan kumuh di Desa Soro Barat menjadi Desa Soro Kecamatan Kempo sebagai hasil refleksi terhadap kegagalan pengusulan DAK PPKT Tahun 2024. (emo).