Imbauan Bawaslu Kabupaten Dompu kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Parpol atau gabungan Parpol pengusung
Koranlensapos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Partai Politik atau gabungan Parpol pengusung pasangan bakal calon menjelang masa pendaftaran ke KPU Kabupaten Dompu.
Imbauan bernomor 150/PM.00.02/K.NB-02/08/2024 itu dikeluarkan pada 26 Agustus 2024.
Inilah selengkapnya imbauan berisi 5 poin tersebut:
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka dalam rangka melakukan Pencegahan pelanggaran dan sengketa Pemilihan dalam pelaksanaan pencalonan serta penetapan Pasangan Calon, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dompu dilaksanakan sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan pada tanggal 27 Agustus 2024 s.d 29 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu mengimbau:
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas pada proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat;
2. Tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi:
Pejabat Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Millik Daerah;
ASN;
TNI;
Polri;
Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah; dan
Perangkat Desa atau Sebutan Lain/ Perangkat Kelurahan.
3. Memperhatikan prosedur, tata cara, jadwal, persyaratan, kelengkapan dokumen, serta larangan yang harus dipatuhi selama melaksanakan pendaftaran Bakal Pasangan Calon;
4. Dilarang membagikan atribut keberpihakan kepada pihak-pihak yang dilarang;
5. Melaksanakan proses pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (emo).