Anggota Kodim 1614/Dompu Terima Sosialisasi P4GN

Kategori Berita

.

Anggota Kodim 1614/Dompu Terima Sosialisasi P4GN

Koran lensa pos
Kamis, 30 Mei 2024

Dompu, koranlensapos.com - Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Personil  terkait bahaya dan dampaknya Narkoba, Kodim 1614/Dompu mengelar Sosialisasi Pencegahan Pemberantasa dalam Penyalah Gunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kepada Anggota Kodim 1614/Dompu, Kamis (30/05/2024) Pukul 08.35 Wita.

Kegiatan tersebut terpusatkan di aula utama Makodim dengan Narasumber Asisten 1 Kabupaten Dompu Bapak H Burhan, SH dan Kaur Ops Narkoba Ipda Mohammad Erwin Rosadi S.Sos.

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni. Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf Adisan, Asisten 1 Kabupaten Dompu Bapak H Burhan, SH, Kaur Ops Narkoba Ipda Mohammad Erwin Rosadi, S.Sos, Perwakilan Forkopimda Bapak Firmansyah, S.Psi, Sekertaris BNK Kabupaten Dompu H Zulkifli Lubis, S.Sos,
Para Perwira Staf dan Para Danramil Jajaran serta para Anggota Kodim 1614/Dompu.

Sambutan Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf Adisan.
Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan dalam Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kepada Anggota Kodim 1614/Dompu dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.
Kami juga melaporkan kepada Bapak Asisten 1 Kabupaten Dompu bawah selain kegiatan (P4GN), kami juga sedang melaksanakan kegiatan TMMD bertempat di Desa Serakapi dan Desa Madaprama.

Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf Adidas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang sudah hadir untuk memberikan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terhadap Anggota personil Kodim 1614/Dompu.

Arahan Asisten 1 Kabupaten Dompu H Burhan, SH.
Sesuai dengan amanat undang-undang 35 yakni diminta kepada kita semua ini untuk kita sama-sama mengambil peran untuk memerangi Narkoba, kami juga sering melakukan penyuluhan seperti ini di Sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Dompu.

Mudah-mudahan terbentuk dengan sendirinya nanti di BNK akan lebih punya peran besar dan lebih leluasa dalam menangani terkait kasus Narkoba, kami berterima kasih kepada pihak Kodim Dompu yang telah menginisiasi kegiatan ini dua kali setahun, kegiatan yang sama untuk masalah TNI ini mungkin tidak asing lagi dan begitu penting peranan kita semua terutama kepada Bapak Babinsa yang notabenenya adalah Garda terdepan yang selalu bersama masyarakat.

Kami mohon untuk kerjasamanya, dukungannya karena sering melakukan pencerahan kepada masyarakat terutama kalangan generasi muda, besar keinginan pemerintah secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045. 

Ketika kita yang berada pada saat ini yang masih aktif dan tidak mengambil peran penting untuk bersama-sama memberantas Narkoba yang merupakan salah satu yang menjadi penyakit masyarakat saat ini karena tidak sedikit juga yang dihadapi yang di tangani oleh Kasat Narkoba Polres Dompu.

Bahkan yang saat ini banyak yang masuk dalam (ODGJ) Orang Dalam Gangguan Jiwa yang menjadi korban narkoba, di samping dia memeras dan mengambil apa yang ada secara kejiwaan bahkan secara batin juga diganggu. Untuk itu saya mengajak Bapak-bapak semuanya untuk samakan persepsi agar bersama-sama sepakat bahwa yang namanya makhluk narkoba atau barang haram yang ada di bumi harus dihanguskan.

Harapannya mimpi kita paling tidak prosentase ataupun garis merahnya Dompu bisa dikurangi karena dengan bersama-sama memberantas narkoba ataupun peredaran gelap dan penyalahgunaan di Kabupaten Dompu ini bisa terus diturunkan, mari memerangi bersama narkoba  ini, kita harus punya komitmen moral untuk bersama-sama memberantas narkoba. 

Mari berkontribusi bersama dalam mengambil peran untuk terus sosialisasi memberikan pencerahan kepada masyarakat dan bergandengan tangan kerjasama dengan pihak Polres Dompu untuk sinergitas pemberantasan narkoba. 

Sesuai Undang-undang No 35 Tahun 2009 di dalamnya sudah diatur semua segala konsekuensi akibatnya baik pengguna maupun pengedarnya. Sesuai artinya, Narkoba (Nari-nari korban banyak).

Terakhir Penyampaian KBO Narkoba polres Dompu.
Berbicara masalah kehidupan sosial budaya memang sudah menjadikan satu program dari Pemerintah untuk menuju Indonesia Bersinar tahun 2045, pengguna Narkoba merupakan suatu kejahatan moral yang merusak sendi-sendi perekonomian dari segi kesehatan, pendidikan dan merusak generasi muda.  

Dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba tentu kita bersinergi dengan BNK dari Kepolisian terutama Kasat narkoba dengan memperkuat jaringan informasi sehingga diadakan sosialisasi terhadap Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang merupakan garda terdepan untuk melakukan pencegahan narkoba di wilayah.

Tentu perlu diketahui pula, apa itu narkoba, narkoba adalah beberapa "narkotika psikotropika obat-obatan dan bahan-bahan adiktif ataupun bisa disebut dengan zat atau obat-obatan yang bersifat alamiah sintetis ataupun semi sintetis yang bisa menurunkan kesadaran halusinasi dan rangsangan bagi pengguna", narkoba juga memiliki jenis narkotika yang merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran ataupun menghilangkan rasa nyeri.

Dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, fenomena saat ini ada tanaman asli Indonesia yang ada di Kalimantan merupakan narkoba jenis baru daun kratom adalah obat tradisional yang dipergunakan oleh suku Dayak nah efeknya sama dengan sabu-sabu yang bisa ketergantungan Bahkan ketika orang sudah kecanduan akan gemetar dan menggigil.

Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental. Jenis sabu-sabu ini paling parah, ada yang hisap kuteks, lem Fox, komix. Seperti Alkohol murni sebenarnya untuk pengotan luar yakni pembersih luka tapi oleh pecandu dicampur dengan kemasan minuman bersoda dan air dingin agar memiliki efek mabuk dan perokok juga memiliki narkobanya seperti nikotinnya termasuk kopi memiliki kafein dan alkoholnya. 

Jenis Narkoba sekitar 80% kebanyakan digunakan oleh orang yang berpendidikan dan pengusaha sukses, anak sekolah sekitar 4% dan petani dan wiraswasta 16%. Pengguna Narkoba ada yang mulai umur 10 sampai 17 tahun yang merupakan anak sekolah termasuk menjadi kurir perantara yang digunakan oleh para pengedar Narkoba. 

Kepada Bapak Babinsa, apabila melihat kondisi seperti ini pada warganya perlu dicurigai, karena terindikasi para pengedaran narkoba sering menggunakan jasa anak sekolah untuk proses pengedaran Narkoba di kalangan masyarakat. Presiden RI mencanangkan Indonesia Bersinar 2045, Generasi Emas yang bersih bebas dari narkoba perlu adanya pencegahan pemberantasan narkoba.

Pada saat ini sudah 60 kasus laporan polisi tentang Narkoba terhitung dari Januari 2023, dalam ketentuan pidananya tentu terkontaminasi dengan ketentuan pidana dalam Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 100 dikhususkan kepada para pemberi informasi, ketika para Babinsa ataupun masyarakat apabila memberikan informasi tentang narkoba tidak perlu takut karena disini dalam pasal 100 tentang memberi informasi, dalam lembaga perlindungan saksi dan korban dalam pasal 104 sampai 108 membuat tentang peran serta masyarakat di sini diatur bahwa masyarakat mempunyai peran penting terhadap pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba.

Yang umum terjadi di wilayah hukum Polres Dompu para penyalahgunaannya pasal 111, pasar 112, pasal 114 dan pasar 127 yang membahas tentang menjual menawarkan barang jenis Narkoba hukumannya 20 tahun penjara, pidana seumur hidup dan untuk TNI yang menggunakan Narkoba langsung dipecat, bagi para penyalahgunaan  Narkoba sering terjadi kasus yang sama sehingga sering keluar masuk tahanan, terangnya.


*(Pendim1614)*