Sebanyak 17 ASN Dipanggil Bawaslu Dompu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Kategori Berita

.

Sebanyak 17 ASN Dipanggil Bawaslu Dompu Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Koran lensa pos
Kamis, 01 Februari 2024
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari (berhijab) didampingi Anggota, Syafrudin (kemeja hijau) dan Staf Bawaslu, Jubair (kemeja putih) saat ditemui koranlensapos.com di ruangan Sentra Gakkumdu, Rabu (31/1/2024)


Dompu, koranlensapos.com - 
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Penegasan tentang netralitas ASN juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari mengungkapkan selama dalam masa kampanye ini, dugaan pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN. 

"Yang sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi sebanyak 17 orang," sebut Swastari saat ditemui koranlensapos.com di ruang Sentra Gakkumdu, Rabu (31/1/2024) yang didampingi anggota, Syafrudin dan staf Bawaslu Jubair.

"Rencananya kami apakah hari ini akan melakukan pleno terhadap ke 17 ASN yang diduga melakukan pelanggaran itu," imbuhnya.

Swastari melanjutkan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap 17 ASN dimaksud atas dugaan pelanggaran netralitas, termasuk di antaranya melalui postingan di media sosial.

Selain ASN, lanjutnya ada juga dugaan pelanggaran pidana ditemukan pada hasil pengawasan yang dilakukan oknum Kepala Desa, Perangkat Desa, maupun anggota BPD. 

"Tetapi melalui mekanisme pembahasan di Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi unsur pasalnya," ungkapnya.

Dikatakannya terkait dugaan pelanggaran pidana yang tidak memenuhi unsur, maka Bawaslu menyelesaikan dengan proses administratif.

"Tidak ada yang berlanjut sampai proses penanganan hukum," aku srikandi yang familiar disapa Aca Tari tersebut.

Anggota Bawaslu, Syafrudin menambahkan Bawaslu Kabupaten Dompu hingga jajaran Panwascam dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) tetap melakukan pengawasan di masa kampanye ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk pula mengawasi tentang adanya kemungkinan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN maupun pelanggaran lainnya.
Tidak terkecuali pengawasan dilakukan pula di media sosial.

"Tanpa adanya laporan atau informasi pun, kami tetap melakukan pengawasan melekat," tandasnya. (emo).