Diskop UKM Dompu Rekrut 1 Tenaga Pendamping UMK Tahun 2024, Ini Persyaratannya

Kategori Berita

.

Diskop UKM Dompu Rekrut 1 Tenaga Pendamping UMK Tahun 2024, Ini Persyaratannya

Koran lensa pos
Jumat, 12 Januari 2024
Pengumuman Perekrutan Tenaga Pendamping UMK oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu

Dompu, koranlensapos.com - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Dompu merekrut 1 (satu) orang tenaga pendamping Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk Tahun Anggaran 2024.


Pengumuman tentang rekrutmen satu tenaga pendamping UMK itu terpampang di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu Jalan Bhayangkara Nomor 12 Gedung Cluster II Lantai 3 Bada Dompu. Pengumuman bernomor 060/13 /Diskop dan UKM/I/2024 tentang Seleksi Tenaga Pendamping UMK Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kabupaten Dompu Tahun 2024 itu ditandatangani Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati.


 Persyaratan Pendaftaran sebagai berikut:
 1. Warga negara Indonesia;
 2. Tingkat pendidikan S1 (diutamakan Sarjana Ekonomi); 3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermatrei 10.000 dialamatkan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Dompu; 
4. Pas photo warna berlatar belakang merah dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar dan ditulis nama pada belakang photo;
5. Fotocopy Ijazah terakhir dan transkip nilai yang sudah dilegalisir sebanyak 1 lembar; 6. 6. Scan E-KTP yang masih berlaku 1 lembar;
7. Curiculum Vitae (Daftar Riwayat Hidup) ditandatangani peserta 1 lembar;
8.  Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat partai politik praktis: 
9. Surat keterangan pengalaman di bidang koperasi atau usaha mikro dan usaha kecil dari lembaga atau organisasi atau OPD terkait minimal 1 (satu) tahun;
10. Sertifikat kompetensi pendamping Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (jika memiliki). 

Tata Cara Pendaftaran 


1. Persyaratan dimasukkan dalam amplop satu bendel stopmap folio warna merah, 
kemudian dimasukkan dalam amplop airmail coklat bersama dengan surat lamarannya. 

2. Berkas lamaran dibawa langsung ke Sekretariat Dinas Koperasi dan UKM Kab. Dompu dengan alamat panitia seleksi Pendamping UMK Jl. Bhayangkara No. 12 Gedung Kluster II Lantai 3 Bada — Dompu. 

3. Lamaran dibuka selama dua (dua) hari yaitu pada tanggal 12-13 Januari 2024. Berkas paling lambat diterima pada tanggal 13 Januari 2024 pada pukul 14.00 WITA 

4. Penilaian dianggap gugur/tidak lulus apabila pada tahap pemenuhan syarat administrasi tidak lengkap dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*).